Gd. Prijadi Praptosuhardjo I lt. 5. Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta

WORKSHOP REVISI UU PNBP TERHADAP REVISI PP 23 TAHUN 2015

IMPLIKASI REVISI UU PNBP TERHADAP REVISI PP 23 TAHUN 2015

Workshophari ini diselenggarakan dalam rangka menggali masukan dan informasi terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

dan banyaknya pertanyaan implikasi atasRUU PendapatanNegara Bukan Pajak (PNBP) terhadap tata kelola Badan Layanan Umum.

Kegiatan workshop hari ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam rangka revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Rangkaian kegiatan tersebut diawali dengan kegiatan monitoring dan evaluasi atas kinerja masing-masing Badan Layanan Umum untuk mendapatkan gambaran secara riil atas implementasi peraturan di lapangan. Dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut dapat dinventarisir berbagai masalah sebagai berikut :

1. Pengelolaan kas yg tidak optimal, ditandai dari tingginya saldo awal pada sebagian besar BLU. Hal ini disebabkan dalam aspek penganggaran BLU tidak ada bedanya dengan satker non BLU.

2. Belum optimalnya pemanfaatan aset ditandai dengan adanya beberapa aset yang idle capacity. Hal ini disebabkan regulasi tata kelola aset di BLU hampir tidak berbeda dengan satker non BLU.

3. Pengelolaan SDM yang belum optimal, ditandai adanya beban belanja pegawai yang besar dengan produktivitas yang rendah. Hal ini lebih memperlihatkan adanya kelebihan pegawai yang tidak profesional.

 

Dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut, telah dilakukan kegiatan focus grup discussion untuk penyusunan naskah akademis :

-pada tanggal10 September 2015 di Surabaya dengan mengundang pejabat internal Ditjen Perbendaharaan, dan

-pada tanggal 9 Oktober 2015 di Denpasar dengan mengundang beberapa pimpinan BLU dan pejabat Kementerian/Lembaga serta Dewan Pengawas.

Hal-hal penting dan strategis yang perlu disempurnakan pengaturannya antara lain :

1.Fleksibilitas BLUyang seharusnya dilaksanakan ala bisnis (business like) belum dilaksanakan secara optimal;

2.Kesulitan BLU dalam menggali sumber daya untuk meningkatkan pelayanan;

3.Banyaknya regulator yang mengatur BLU sehingga terjadi tumpang tindih pengaturan; dan

4.Pengelolaan BLU belum dilaksanakan secara efisien dan efektif akibat dari tata kelola yang cenderung masih seperti lembaga birokrasi murni.

Hal penting selain empat hal tersebut di atas adalah implikasi adanya Rancangan Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai pengganti UU Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP, yang didalamnya mengatur Badan Layanan Umum. Workshop hari ini juga diharapkan dapat mensinergikan pengaturan dalam kedua rancangan tersebut.

Workshop Badan Layanan Umum Tahun 2015 hari ini diikuti oleh kurang lebih 170 undangan yang terdiri dari seluruh pemimpin Badan Layanan Umum, para pejabat eselon I dan Pejabat eselon II pada beberapa Kementerian/Lembaga yang di lingkungannya terdapat instansi Badan Layanan Umum serta beberapa Dewan Pengawas BLU.

Untuk Materi Workshop dapat diunduh disini

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Gedung Prijadi Praptosuhardo I Lt. 5 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-3449230 Fax: 021-3812767

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

SIPANDU

WISE

Search