Gd Prijadi Praptosuhardo I Lt. 3 Jl. Lap. Banteng Timur 2-4 Jakarta Pusat

Menkeu: Rp19 triliun THR dari APBN Telah Dibayarkan

Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang bersumber dari APBN telah dicairkan sebesar Rp19 triliun atau 95% dari proyeksi kebutuhan dana yang sebesar Rp20 triliun, sampai dengan tanggal 24 Mei 2019 pukul 10.00.

Demikian terungkap dari konferensi pers Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Aula Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/05).

“Seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah tanah air sudah mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) THR pada tanggal 13 Mei 2019 meskipun pencairan THR-nya dilakukan secara serentak yaitu pada tanggal 24 Mei 2019 ini,” ungkap Menteri Keuangan yang pada kesempatan tersebut didampingi juga oleh Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono dan Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. “Pencairan sebesar Rp19 triliun ini adalah pembayaran THR bagi PNS, prajurit TNI dan anggota POLRI Rp11,4 triliun, serta untuk pensiunan sebesar Rp7,6 triliun,” lanjutnya.

Sebanyak 14.528 dari 14.566 satuan kerja terpantau telah melakukan pengajuan permintaan pembayaran THR untuk pegawainya. “Namun kalau ada satuan kerja yang belum dapat mengajukan SPM THR sampai dengan tanggal 24 Mei atau hari ini, satker tersebut masih dapat mengajukan sampai sebelum hari raya Idul Fitri. Apabila belum dapat menyelesaikan maka satker juga masih bisa mengajukan setelah hari raya. Jadi pada prinsipnya tidak ada THR yang hangus,” jelas Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan juga mengungkapkan harapannya agar pemberian THR dapat membantu masyarakat khususnya PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI dalam merayakan hari lebaran. THR juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2019, melalui konsumsi yang dilakukan oleh penerima THR maupun efek multipliernya kepada pedagang yang menerima pembelanjaan yang dilakukan oleh masyarakat.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan serta PP Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.

Untuk melaksanakan kedua PP tersebut, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN serta PMK Nomor 59/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural yang Bersumber dari APBN.

Adapun untuk Pemerintah Daerah (Pemda), sampai dengan 24 Mei 2019 pukul 10.15 WIB, 303 Pemda sudah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan 166 Pemda masih menyusun Perkada. Dari 303 Pemda yang sudah menetapkan Perkada, 232 Pemda telah membayarkan THR dan 71 Pemda dalam proses pembayaran. Demikian diungkapkan pula oleh Menteri Keuangan berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (NL&DK) #THR
#THR2019
#DJPbkawalAPBN

SIAPP

(Sempurna, Integritas, Akuntabel, Profesional, Pruden)

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Dit. SMI - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 3
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: (021) 3449230 ext. 5520 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search