Gd Prijadi Praptosuhardo I Lt. 3 Jl. Lap. Banteng Timur 2-4 Jakarta Pusat

DJPb Melalui KPPN Siap Salurkan THR 2019

Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id - Belanja masyarakat yang berasal dari Tunjangan Hari Raya (THR) diharapkan bisa meningkatkan konsumsi secara musiman pada sekitar bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi ikut terdorong. Hal tersebut terungkap dari pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara pembukaan Dhawafest di Kementerian Keuangan, Rabu (08/05).

Sebagai salah satu bentuk apresiasi atas kinerja ASN, TNI, Anggota POLRI, dan pensiunan sekaligus untuk membantu kesejahteraan aparatur negara, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan serta PP Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.

Sebagai dasar operasionalisasi pembayaran, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta PMK Nomor 59/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kedua PMK dimaksud hanya mengatur pembayaran THR yang bersumber dari APBN. PMK selengkapnya dapat diakses di sini.

THR diberikan sebesar penghasilan bulan April 2019 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan. Pembayaran THR dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan. Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia telah mengantisipasi sebaik mungkin agar pencairan THR yang diajukan setiap satuan kerja dapat terealisasi dengan lancar, tertib, dan tepat waktu. Permintaan pembayaran disusun menggunakan aplikasi GPP terbaru yang dapat diunduh di sini [link Permintaan pembayaran disusun menggunakan aplikasi GPP/BPP/DPP/PPNPN versi terbaru [link] [LRN]

SIAPP

(Sempurna, Integritas, Akuntabel, Profesional, Pruden)

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Dit. SMI - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 3
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: (021) 3449230 ext. 5520 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search