Gedung Keuangan Negara I Denpasar
Jalan Dr. Kusuma Atmaja Renon Denpasar

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Kapolda Buka Musrenbang Polda Bali Tahun 2018

Indeks Artikel

 

 

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), salah satu tahap yang harus dilalui dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yaitu melalui penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nasional. Hal ini harus ditindak lanjuti oleh seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) termasuk Polri untuk melaksanakan Musrenbang Polri yang kemudian diikuti dengan pelaksanaan Musrenbang Polda dalam rangka menyusun Rencana Kerja (Renja) tingkat Polda.

Atas hal tersebut, selaku pengemban fungsi perencanaan tingkat Polda, Biro Perencanaan (Biro Rena) melaksanakan Musrenbang Polda Bali tahun 2018 di Hotel Grand Santhi, Denpasar, Kamis (21/6). Musrenbang kali ini mengusung tema “Reformasi Birokrasi Polri untuk Stabilitas Keamanan Nasional dan Suksesnya Pemilu”.

Kepala Biro Perencanaan (Karo Rena) Polda Bali Kombes Pol. Drs. I Gusti Made Adhi Sadnyana Putra, S.H. selaku Ketua Panitia menyampaikan, kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun untuk menyatukan perencanaan yang bersifat top down dan bottom up yaitu menyampaikan kebijakan pemerintah yang termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 di bidang keamanan dengan usulan kebutuhan dari satker berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Renstra dan Rancangan Renjanya. Musrenbang ini sebagai forum strategis untuk melakukan pembahasan rencana, program dan kegiatan. Diharapkan dapat menghasilkan dokumen strategis sebagai hasil pelaksanaan Musrenbang Polda Bali tahun 2018 yang diperlukan untuk menyusun Rencana Kerja Polda Bali tahun 2019. Dalam Musrenbang Polda Bali kali ini mengundang Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali sebagai narasumber.               

Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose dalam sambutannya mengharapkan kepada para narasumber dapat memberikan masukan dan informasi serta arahan terkait dengan kebijakan pemerintah daerah, mekanisme dan siklus pengelolaan anggaran kepada para Kasatker dan para pengemban fungsi perencanaan di jajaran Polda Bali agar lebih memahami teknis perencanaan anggaran berbasis kinerja. Sehingga pagu yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal tepat guna dan tepat sasaran, efektif dan efisien serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Jenderal berbintang dua di pundaknya ini berharap, Musrenbang ini dapat menjadi wadah untuk membahas kebijakan dan strategi Polda Bali dalam pelaksanaan tupoksi Polri, khususnya prioritas di bidang keamanan untuk mendukung rencana kerja pemerintah (RKP) 2019 serta program prioritas Kapolri (Prmoter) yang tertuang dalam Renstra dan program prioritas Polda Bali (Commander Wish). Dalam acara Musrenbang kali ini, disamping Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali sebagai narasumber juga ada beberapa narasumber dari intern Polda Bali dan Kepala Bappeda Provinsi Bali.

Dalam kesempatan tersebut Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali ( Bapak Dedi Sopandi) menyampaikan paparannya terkait dengan indikator pelaksanaan anggaran sebagai pendorong kinerja pelaksanaan anggaran dalam meningkatkan kualitas belanja.

 

Kinerja pelaksanaan anggaran satker idealnya diukur tidak hanya berdasarkan tingkat penyerapan, melainkan keseluruhan aspek pelaksanaan anggaran K/L. Indikator pelaksanaan anggaran secara kuantitatif mengukur kinerja dan kualitas pelaksanaan anggaran secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek akuntabilitas pada saat pelaksanaan anggaran.

Aspek kinerja dan kualitas pelaksanaan anggaran dapat terwakili antara lain oleh variabel-variabel sebagai berikut :

  1. Kesesuaian dengan perencanaan, diukur dengan menggunakan indikator:
    1. Revisi DIPA,
    2. Deviasi Halaman III DIPA,
    3. Pagu Minus
  2. Kepatuhan terhadap regulasi, diukur dengan menggunakan indikator:
    1. Penyampaian Data Kontrak,
    2. Pengelolaan Uang Persediaan,
    3. Rekon LPJ Bendahara,
    4. Dispensasi SPM
  3. Efektivitas pelaksanaan kegiatan, diukur dengan menggunakan indikator:
    1. Retur SP2D,
    2. Penyerapan Anggaran
    3. Penyelesaian Tagihan.
  4. Efisiensi pelaksanaan kegiatan, diukur dengan menggunakan indikator:
    1. Perencanaan Kas Satker,
    2. Penolakan/Kesalahan SPM.

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) menjadi ukuran evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang memuat 12 indikator dan mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan pada regulasi, serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan. IKPA akan menjadi salah satu alat monev dan pembinaan pelaksanaan anggaran satker. Oleh karena itu, satker dihimbau untuk :

  1. Melakukan revisi DIPA secara selektif.
  2. Meningkatkan akurasi pencairan dana sesuai perencanaannya (halaman III DIPA).
  3. Mengantisipasi dan menyelesaikan pagu minus terhadap belanja pegawai sesegera mungkin.
  4. Menyampaikan data kontrak ke KPPN tepat waktu (max 5 hari kerja sejak ditandatanganinya kontrak antara PPK dan Pihak ke-3).
  5. Ketepatan waktu dalam revolving UP (minimal 1x dalam 1 bulan) dan pertanggungjawaban TUP (SPM-PTUP tidak lebih dari 1 bulan dan tidak ada sisa penyetoran dana TUP).
  6. Ketepatan waktu penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran / Penerimaan
  7. Menghindari adanya dispensasi SPM, terutama pada akhir tahun.
  8. Meningkatkan ketelitian dalam memproses SPM dan nomor rekening penerima/tujuan untuk menghindari retur SP2D.
  9. Mengeksekusi anggaran secara proporsional sesuai dengan target penyerapan anggaran.
  10. Memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan SPM-LS Non Belanja Pegawai (maksimal 17 hari kerja sejak serah terima/penyelesaian pekerjaan)
  11. Meningkatkan akurasi perencanaan kas/RPD Harian.
  12. Meningkatkan ketelitian dalam penerbitan SPM untuk menghindari kesalahan/pengembalian SPM oleh sistem di KPPN.

Kontributor : Tim Kehumasan / Bidang PPA I

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search