Muhamad Mufti Arkan, S.E, S.S.T., Ak., M.Acc.
Pendidikan
Penghargaan
Riwayat Jabatan
Pada tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Keuangan dibentuklah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran Denpasar, dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Bali, NTB dan NTT. Seiring terjadinya reorganisasi di Kementerian Keuangan pada tahun 2004 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 303/KMK.01/2004, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran Denpasar berubah nama menjadi Kantor Wilayah XX Direktorat Jenderal Perbendaharaan Denpasar dengan Provinsi Bali sebagai wilayah kerjanya, selanjutnya pada awal tahun 2009 berganti nama lagi menjadi Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali yang pergunakan hingga kini.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) yang berada di daerah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali membawahi KPPN Denpasar, KPPN Singaraja, dan KPPN Amlapura, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.01/2008. Sejak berdiri sudah terjadi 17 (tujuh belas) kali pergantian Kepala Kantor Wilayah.
|
INTEGRITASBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Prilaku Utama ;
|
||
|
PROFESIONALISMEBekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Prilaku Utama ;
|
||
|
SINERGIMembangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Prilaku Utama ;
|
||
|
PELAYANANMemberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Prilaku Utama ;
|
||
|
KESEMPURNAANSenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Prilaku Utama ;
|