Mengawali tahun 2019 pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten melaksanakan Gugus Kendali Mutu dengan Tema Penerapan Kode Etik dan Peningkatan Disiplin Pegawai menuju Kesempurnaan Pengabdian PNS . Selaku narasumber pada kegiatan ini adalah Fadjar Danny, Kepala Seksi Kepatuhan Internal pada Kanwil DJPb Provinsi Banten. Kegiatan GKM Kode Etik sendiri merupakan salah satu rangkaian Hari Bakti Perbendaharaan yang pada tahun 2019 ini mengambil tema “Upaya Sinergi DJPb Untuk Kemakmuran Negeri”.
Pada GKM ini Fadjar Danny mengingatkan kembali akan pentingnya penerapan kode etik bagi pegawai Ditjen Perbendaharaan. Kode etik pegawai meliputi etika dalam bernegara, etika dalam berorganisasi, etika dalam bermasyarakat, etika terhadap diri sendiri dan etika terhadap sesama PNS. Setiap pegawai wajib melaksanakan kode etik dalam pelaksanaan tugasnya. Pelanggaran atau penyimpangan terhadap kode etik akan dikenakan sanksi moral berupa permohonan maaf secara lisan maupun tertulis, dan pernyataan penyesalan.
Lebih lanjut Fadjar Danny juga mengingatkan akan pentingnya disiplin PNS. Disiplin PNS sendiri mencakup segala kewajiban dan larangan bagi PNS dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pelanggaran disiplin PNS baik berupa tulisan maupun perbuatan akan berakibat pada hukuman disiplin PNS yang dikategorikan pada hukuman disiplin ringan, sedang maupun berat.
Berkaitan dengan kewajiban dan larangan bagi PNS, narasumber mengingatkan kembali akan pentingnya menaati kewajiban dan larangan bagi PNS khususnya kewajiban untuk bersikap netral bagi PNS pada penyelenggaraan pemilu. Netralitas PNS ini penting untuk selalu diingatkan kepada pegawai, terutama menjelang tahun-tahun politik, agar tidak ada pegawai DJPb Banten yang melakukan pelanggaran disiplin pada masa-masa penyelenggaraan pemilu ini. Netralitas PNS ini meliputi larangan untuk memberikan dukungan bagi calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD.
Di akhir acara GKM dilakukan penandatangan Pakta Integritas tahun 2019 bagi seluruh Pegawai DJPb Banten. Pakta Integritas merupakan pernyataan kesanggupan pegawai kepada atasan langsungnya untuk menaati segala aturan dan tidak melanggar larangan-larangan dalam organisasi.
“Kami mengharapkan dengan diterapkannya kode etik pegawai, disiplin pegawai dan kepatuhan terhadap Pakta Integritas yang telah kita tanda tangani bersama ini akan terwujud martabat, kehormatan dan kredibilitas organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan” ungkap Fadjar Danny.
Kontributor: Surwidiyati