Dashboard Giant Sea Wall

Dashboard Giant Sea Wall


Giant Sea Wall, atau Tanggul Laut Raksasa, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025–2029 jo. Permenko Perekonomian No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, merupakan proyek infrastruktur strategis yang dirancang untuk melindungi wilayah pesisir dari ancaman perubahan iklim, seperti kenaikan permukaan air laut dan abrasi. Pembangunan tanggul ini ditujukan untuk mengamankan kawasan vital, termasuk kota-kota padat penduduk, dari risiko banjir rob dan kerusakan lingkungan, sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat pesisir.

Update Informasi 19 September 2025

Dasar Hukum​

Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 jo. Permenko Perekonomian No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional​

Pagu/Perkiraan Alokasi Dana(Rp) : -

Real Belanja(Rp) : -


% Real Belanja : -


Target (Km)
​ : Segmen awal desain BantenAncol  20–21 km


Real GSW (Km) : -


% Real GSW​ : -

 

Analisis Perkembangan Implementasi Program​

  • Per Agustus 2025 sudah dibentuk Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa;
  • Pemerintah tengah mencari investor untuk pembangunan proyek Giant Sea Wall;
  • Pembangunan GSW akan melibatkan sinergi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pemda setempat.
  • Tengah dilakukan diskusi dengan para calon investor yang berasala dari China, Eropa, dan Timur Tengah.



Isu Strategis​

  • Relokasi masyarakat pesisir dan nelayan di sekitar pesisir pantai Banten;
  • Perlu dipertimbangkan terkait perbaikan tata ruang, rehabilitasi mangrove, dan pengendalian izin tambang di daerah aliran sekitar pesisir pantai Banten (wilayah pesisir utara dan Teluk Jakarta) seiring dengan proses pembangunan Giant Sea Wall;
  • Alokasi anggaran yang cukup besar untuk dapat menyukseskan program giant sea wall;
  • Pembangunan GSW memerlukan tata Kelola kolaboratif untuk menyukseskan proyek ini.


Rekomendasi

  • Sosialisasi dan edukasi mengenai manfaat dari keberadaan proyek Giant Sea Wall;
  • Perlu skema penggantian rugi ke masyarakat terdampak;
  • Agar ditentukan strategi tindak lanjut dalam perbaikan tata ruang ekosistem sekitar pesisir pantai Banten seiring dengan pembangunan Giant Sea Wall;
  • Pembiayaan campuran (blended finance) dapat menjadi solusi terkait tantangan biaya yaitu dengan memadukan APBN, swasta, dan investor global melalui skema keuangan inovatif (Green Sukuk, Asset Value Protection, dan Asset Backed Security);
  • Perlu dipertimbangkan terkait pendanaan jangka panjang yang stabil, integrasi pembangunan dengan solusi alam, dan partisipasi masyarakat sejak awal pembangunan.
  • Tata Kelola dari sisi payung hukum/regulasi yang jelas serta kerjasama kolaboratif antar sektor pemerintah, swasta, dan pihak investor harus dibangun dengan baik sejak awal dalam kaitannya menarik perhatian investor. ​​​
Update Informasi 12 September 2025
Update Informasi 4 September 2025
Update Informasi 28 Agustus 2025
Update Informasi 7 Agustus 2025

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Search