Kajian Fiskal Regional Provinsi Banten Tahun 2023 dapat diunduh melalui tautan ini
Kajian Fiskal Regional Provinsi Banten Tahun 2023 dapat diunduh melalui tautan ini
Laporan Kinerja (LAKIN) atau sebelumnya disebut Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi, dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawabkan secara periodik. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan LAKIN adalah pengukuran kinerja dan evaluasi, serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Dengan adanya LAKIN, dapat diketahui tingkat capaian kinerja suatu unit organisasi dan hal lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya, terutama gambaran mengenai tingkat kesesuaian antara program dan kegiatan yang direncanakan dengan realisasinya. Laporan ini dapat juga digunakan sebagai acuan dalam menyusun rencana kinerja dan rencana anggaran pada tahun mendatang.
Berkenaan hal tersebut, LAKIN Kanwil DJPb Provinsi Banten Tahun 2023 disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama tahun 2023 dalam rangka melaksanakan misi dan mencapai visi dan sekaligus sebagai alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja setiap unit di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi Banten, serta sebagai salah satu alat untuk mendapatkan masukan dari stakeholders demi perbaikan kinerja. Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, LAKIN juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
LAKIN 2023 dapat diunduh melalui link berikut: Laporan Kinerja 2023
Laporan Kinerja (LAKIN) atau sebelumnya disebut Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi, dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawabkan secara periodik. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan LAKIN adalah pengukuran kinerja dan evaluasi, serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Dengan adanya LAKIN, dapat diketahui tingkat capaian kinerja suatu unit organisasi dan hal lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya, terutama gambaran mengenai tingkat kesesuaian antara program dan kegiatan yang direncanakan dengan realisasinya. Laporan ini dapat juga digunakan sebagai acuan dalam menyusun rencana kinerja dan rencana anggaran pada tahun mendatang.
Berkenaan hal tersebut, LAKIN Kanwil DJPb Provinsi Banten Tahun 2022 disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama tahun 2022 dalam rangka melaksanakan misi dan mencapai visi dan sekaligus sebagai alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja setiap unit di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi Banten, serta sebagai salah satu alat untuk mendapatkan masukan dari stakeholders demi perbaikan kinerja. Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, LAKIN juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
LAKIN 2022 dapat diunduh melalui link berikut: Laporan Kinerja 2022
Mohon Maaf, Halaman ini masih dalam tahap pengembangan
Silakan gunakan menu lain dulu yaaa
Berdasarkan Laporan Kajian Fiskal Regional Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten Periode Triwulan II Tahun 2023, dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
Selanjutnya sebagai bahan masukan laporan KFR Triwulan II Tahun 2023, dimohon partisipasi Bapak/Ibu untuk dapat mengisi lembar kuesioner melalui link berikut: https://bit.ly/KuesionerKFRTWII-2023.
Dalam rangka penguatan peran kanwil DJPb sebagai Regional Chief Economist dan representasi Kementerian Keuangan di Daerah, salah satu tugas Kanwil DJPb Provinsi Banten adalah penyusunan Government Finance Statistic (GFS).
Nah, apa itu GFS?
Government Finance Statistics (GFS) atau yang dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah Statistik Keuangan Pemerintah adalah laporan manajerial yang menyediakan informasi untuk pengambilan kebijakan/keputusan.
Berikut informasi singkat mengenai Government Finance Statistics (GFS) Periode Unaudited Tahun 2021 Kanwil DJPb Provinsi Banten, Laporan GFS Kanwil DJPb Provinsi Banten secara lengkap dapat dilihat pada tautan berikut ini unduh
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402