


Masa depan yang cerah dimulai dari ruang belajar yang layak. Revitalisasi sekolah hadir untuk tingkatkan kualitas pembelajaran dengan fasilitas yang lebih baik. Revitalisasi Sekolah berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan & Revitalisasi Sekolah serta Digitalisasi Pembelajaran merupakan inisiatif untuk meningkatkan kualitas fasilitas dan lingkungan belajar di sekolah-sekolah yang sudah ada. Program ini mencakup renovasi bangunan, penyediaan peralatan modern, dan perbaikan infrastruktur penunjang lainnya untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi siswa dan guru.
Dasar Hukum
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025
Target Jumlah Sekolah yang akan direvitalisasi:
315 Sekolah
Realisasi Jumlah Sekolah s.d. saat ini yang sudah berjalan revitalisasi sekolah:
289 Sekolah
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Per 3 Desember 2025, tercatat 315 satuan pendidikan telah terverifikasi sebagai penerima program revitalisasi, dengan 294 di antaranya telah menandatangani perjanjian kerja sama. Terkait pencairan, sebanyak 289 sekolah sudah dilakukan pencairan tahap 1.
- Total bantuan revitalisasi untuk 315 satuan Pendidikan sebesar Rp307 miliar, dengan realisasi pencairan tahap 1 sebesar Rp238 miliar (77,52%).
- Berdasarkan jenjang, total sekolah yang menerima program : 15 PAUD, 107 SD, 75 SMP, 52 SMA, 2 PKBM, 8 SLB, 1 SKB, dan 55 SMK..
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penerima terbanyak adalah Kab. Pandeglang 64 sekolah dan Kab. Lebak 74 sekolah
Isu Strategis
- Beberapa sekolah masih lambat dalam menindaklanjuti tahapan program.
- Provinsi Banten memperoleh alokasi untuk Unit Satuan Baru (USB) tepatnya di TK Persis Serang senilai Rp1,66 miliar dan SMA Persis Serang senilai Rp6,34 miliar
- Kelompok Belajar Purnama (KB Purnama) menjadi satu satunya satuan Pendidikan yang sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) namun belum mengajukan pencairan dana Tahap 1.
Rekomendasi
- Perlu dilakukan penajaman target sasaran revitalisasi melalui penyelarasana lokasi dengan data kerusakan aktual (Pemerintah)
- Perlu dilakukan pendampingan persiapan dokumen administrasi dan lainnya untuk mempercepat proses tahapan program yang diperlukan (Pemda)
- Pemkab Lebak, khususnya Dinas Pendidikan Kab. Lebak, perlu melakukan pendampingan kepada KB Purnama guna memastikan pemenuhan dokumen dan tahapannya dapat terselesaikan dengan segera.
Dasar Hukum
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025
Target Jumlah Sekolah yang akan direvitalisasi:
315 Sekolah
Realisasi Jumlah Sekolah s.d. saat ini yang sudah berjalan revitalisasi sekolah:
289 Sekolah
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Per 3 Desember 2025, tercatat 315 satuan pendidikan telah terverifikasi sebagai penerima program revitalisasi, dengan 294 di antaranya telah menandatangani perjanjian kerja sama. Terkait pencairan, sebanyak 289 sekolah telah sudah dilakukan pencairan tahap 1.
- Total bantuan revitalisasi untuk 315 satuan Pendidikan sebesar Rp307 miliar, dengan realisasi pencairan tahap 1 sebesar Rp238 miliar (77,52%).
- Berdasarkan jenjang, total sekolah yang menerima program : 15 PAUD, 107 SD, 75 SMP, 52 SMA, 2 PKBM, 8 SLB, 1 SKB, dan 55 SMK.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penerima terbanyak adalah Kab. Pandeglang 64 sekolah dan Kab. Lebak 74 sekolah
Isu Strategis
- Beberapa sekolah masih lambat dalam menindaklanjuti tahapan program.
- Provinsi Banten memperoleh alokasi untuk Unit Satuan Baru (USB) tepatnya di TK Persis Serang senilai Rp1,66 miliar dan SMA Persis Serang senilai Rp6,34 miliar
- Kelompok Belajar Purnama (KB Purnama) menjadi satu satunya satuan Pendidikan yang sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) namunbelum mengajukan pencairan dana Tahap 1.
Rekomendasi
- Perlu dilakukan penajaman target sasaran revitalisasi melalui penyelarasana lokasi dengan data kerusakan aktual (Pemerintah)
- Perlu dilakukan pendampingan persiapan dokumen administrasi dan lainnya untuk mempercepat proses tahapan program yang diperlukan (Pemda)
- Pemkab Lebak, khususnya Dinas Pendidikan Kab. Lebak, perlu melakukan pendampingan kepada KB Purnama guna memastikan pemenuhan dokumen dan tahapannya dapat terselesaikan dengan segera.
Dasar Hukum
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025
Target Jumlah Sekolah yang akan direvitalisasi:
315 Sekolah
Realisasi Jumlah Sekolah s.d. saat ini yang sudah berjalan revitalisasi sekolah:
289 Sekolah
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Per 3 Desember 2025, tercatat 315 satuan pendidikan telah terverifikasi sebagai penerima program revitalisasi, dengan 294 di antaranya telah menandatangani perjanjian kerja sama. Terkait pencairan, sebanyak 289 sekolah telah sudah dilakukan pencairan tahap 1.
- Total bantuan revitalisasi untuk 315 satuan Pendidikan sebesar Rp307 miliar, dengan realisasi pencairan tahap 1 sebesar Rp238 miliar (77,52%).
- Berdasarkan jenjang, total sekolah yang menerima program : 15 PAUD, 107 SD, 75 SMP, 52 SMA, 2 PKBM, 8 SLB, 1 SKB, dan 55 SMK.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penerima terbanyak adalah Kab. Pandeglang 64 sekolah dan Kab. Lebak 74 sekolah
Isu Strategis
- Beberapa sekolah masih lambat dalam menindaklanjuti tahapan program.
- Provinsi Banten memperoleh alokasi untuk Unit Satuan Baru (USB) tepatnya di TK Persis Serang senilai Rp1,66 miliar dan SMA Persis Serang senilai Rp6,34 miliar
- Kelompok Belajar Purnama (KB Purnama) menjadi satu satunya satuan Pendidikan yang sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) namunbelum mengajukan pencairan dana Tahap 1.
Rekomendasi
- Perlu dilakukan penajaman target sasaran revitalisasi melalui penyelarasana lokasi dengan data kerusakan aktual (Pemerintah)
- Perlu dilakukan pendampingan persiapan dokumen administrasi dan lainnya untuk mempercepat proses tahapan program yang diperlukan (Pemda)
- Pemkab Lebak, khususnya Dinas Pendidikan Kab. Lebak, perlu melakukan pendampingan kepada KB Purnama guna memastikan pemenuhan dokumen dan tahapannya dapat terselesaikan dengan segera.
Dasar Hukum
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025
Target Jumlah Sekolah yang akan direvitalisasi:
315 Sekolah
Realisasi Jumlah Sekolah s.d. saat ini yang sudah berjalan revitalisasi sekolah:
288 Sekolah
Sumber: Revitalisasi Kemendikdasmen pada tautan https://s.id/pantaurevit2025
*)sudah dicairkan tahap 1
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Per 7 November 2025, tercatat 315 satuan pendidikan telah terverifikasi sebagai penerima program revitalisasi, dengan 294 di antaranya telah menandatangani perjanjian kerja sama. Terkait pencairan, sebanyak 288 sekolah telah sudah dilakukan pencairan tahap 1.
- Total bantuan revitalisasi untuk 315 satuan Pendidikan sebesar Rp307 miliar, dengan realisasi pencairan tahap 1 sebesar Rp238 miliar (77,52%).
- Berdasarkan jenjang, total sekolah yang menerima program : 15 PAUD, 107 SD, 75 SMP, 52 SMA, 2 PKBM, 8 SLB, 1 SKB, dan 55 SMK..
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penerima terbanyak adalah Kab. Pandeglang 64 sekolah dan Kab. Lebak 74 sekolah
Isu Strategis
- Beberapa sekolah masih lambat dalam menindaklanjuti tahapan program.
- Provinsi Banten memperoleh alokasi untuk Unit Satuan Baru (USB) tepatnya di TK Persis Serang senilai Rp1,66 miliar dan SMA Persis Serang senilai Rp6,34 miliar
- Kelompok Belajar Purnama (KB Purnama) menjadi satu satunya satuan Pendidikan yang sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) namun belum mengajukan pencairan dana Tahap 1.
Rekomendasi
- Perlu dilakukan penajaman target sasaran revitalisasi melalui penyelarasan alokasi dengan data kerusakan aktual (Pemerintah)
- Perlu dilakukan pendampingan persiapan dokumen administrasi dan lainnya untuk mempercepat proses tahapan program yang diperlukan (Pemda)
- Pemkab Lebak, khususnya Dinas Pendidikan Kab. Lebak, perlu melakukan pendampingan kepada KB Purnama guna memastikan pemenuhan dokumen dan tahapannya dapat terselesaikan dengan segera.
Dasar Hukum
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025
Target Jumlah Sekolah yang akan direvitalisasi:
315 Sekolah
Realisasi Jumlah Sekolah s.d. saat ini yang sudah berjalan revitalisasi sekolah:
288 Sekolah
Sumber: Revitalisasi Kemendikdasmen pada tautan https://s.id/pantaurevit2025
*)sudah dicairkan tahap 1
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Per 31 Oktober 2025, tercatat 315 satuan pendidikan telah terverifikasi sebagai penerima program revitalisasi, dengan 294 di antaranya telah menandatangani perjanjian kerja sama. Terkait pencairan, sebanyak 288 sekolah telah sudah dilakukan pencairan tahap 1.
- Total bantuan revitalisasi untuk 315 satuan Pendidikan sebesar Rp307 miliar, dengan realisasi pencairan tahap 1 sebesar Rp238 miliar (77,52%).
- Berdasarkan jenjang, total sekolah yang menerima program : 15 PAUD, 107 SD, 75 SMP, 52 SMA, 2 PKBM, 8 SLB, 1 SKB, dan 55 SMK.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penerima terbanyak adalah Kab. Pandeglang 64 sekolah dan Kab. Lebak 74 sekolah
Isu Strategis
- Beberapa sekolah masih lambat dalam menindaklanjuti tahapan program.
- Provinsi Banten memperoleh alokasi untuk Unit Satuan Baru (USB) tepatnya di TK Persis Serang senilai Rp1,66 miliar dan SMA Persis Serang senilai Rp6,34 miliar
- Kelompok Belajar Purnama (KB Purnama) menjadi satu satunya satuan Pendidikan yang sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) namun belum mengajukan pencairan dana Tahap 1.
Rekomendasi
- Perlu dilakukan penajaman target sasaran revitalisasi melalui penyelarasan alokasi dengan data kerusakan aktual (Pemerintah)
- Perlu dilakukan pendampingan persiapan dokumen administrasi dan lainnya untuk mempercepat proses tahapan program yang diperlukan (Pemda)
- Pemkab Lebak, khususnya Dinas Pendidikan Kab. Lebak, perlu melakukan pendampingan kepada KB Purnama guna memastikan pemenuhan dokumen dan tahapannya dapat terselesaikan dengan segera.
Dasar Hukum
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025
Target Jumlah Sekolah yang akan direvitalisasi:
315 Sekolah
Realisasi Jumlah Sekolah s.d. saat ini yang sudah berjalan revitalisasi sekolah:
288 Sekolah
Sumber: Revitalisasi Kemendikdasmen pada tautan https://s.id/pantaurevit2025
*)sudah dicairkan tahap 1
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Per 24 Oktober 2025, tercatat 315 satuan pendidikan telah terverifikasi sebagai penerima program revitalisasi, dengan 294 di antaranya telah menandatangani perjanjian kerja sama. Terkait pencairan, sebanyak 288 sekolah telah sudah dilakukan pencairan tahap 1.
- Total bantuan revitalisasi untuk 315 satuan Pendidikan sebesar Rp307 miliar, dengan realisasi pencairan tahap 1 sebesar Rp238 miliar (77,52%).
- Berdasarkan jenjang, total sekolah yang menerima program : 15 PAUD, 107 SD, 75 SMP, 52 SMA, 2 PKBM, 8 SLB, 1 SKB, dan 55 SMK..
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penerima terbanyak adalah Kab. Pandeglang 64 sekolah dan Kab. Lebak 74 sekolah
Isu Strategis
- Beberapa sekolah masih lambat dalam menindaklanjuti tahapan program.
- Provinsi Banten memperoleh alokasi untuk Unit Satuan Baru (USB) tepatnya di TK Persis Serang senilai Rp1,66 miliar dan SMA Persis Serang senilai Rp6,34 miliar
- Kelompok Belajar Purnama (KB Purnama) menjadi satu satunya satuan Pendidikan yang sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) namun belum mengajukan pencairan dana Tahap 1.
Rekomendasi
- Perlu dilakukan penajaman target sasaran revitalisasi melalui penyelarasan alokasi dengan data kerusakan aktual (Pemerintah)
- Perlu dilakukan pendampingan persiapan dokumen administrasi dan lainnya untuk mempercepat proses tahapan program yang diperlukan (Pemda)
- Pemkab Lebak, khususnya Dinas Pendidikan Kab. Lebak, perlu melakukan pendampingan kepada KB Purnama guna memastikan pemenuhan dokumen dan tahapannya dapat terselesaikan dengan segera.
Dasar Hukum
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025
Target Jumlah Sekolah yang akan direvitalisasi:
250 Sekolah
Realisasi Jumlah Sekolah s.d. saat ini yang sudah berjalan revitalisasi sekolah:
242 Sekolah
Sumber: Revitalisasi Kemendikdasmen pada tautan https://s.id/pantaurevit2025
*)sudah dicairkan tahap 1
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Per 9 Oktober 2025, tercatat 250 satuan pendidikan telah terverifikasi sebagai penerima program revitalisasi, dengan 243 di antaranya telah menandatangani perjanjian kerja sama. Terkait pencairan, sebanyak 242 sekolah telah mengajukan permohonan pencairan tahap 1, dan seluruhnya telah terealisasi.
- Total bantuan revitalisasi untuk 250 satuan Pendidikan sebesar Rp205,80 miliar, dengan realisasi pencairan tahap 1 sebesar Rp143,94 miliar (69,94%).
- Berdasarkan jenjang, total sekolah yang menerima program : 15 PAUD, 108 SD, 75 SMP, dan 52 SMA.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penerima terbanyak adalah Kab. Pandeglang 52 sekolah dan Kab. Lebak 58 sekolah
Isu Strategis
- Beberapa sekolah masih lambat dalam menindaklanjuti tahapan program.
- Provinsi Banten memperoleh alokasi untuk Unit Satuan Baru (USB)tepatnya di TK Persis Serang senilai Rp1,66 miliar dan SMA Persis Serang senilai Rp6,34 miliar
- Kelompok Belajar Purnama (KB Purnama) menjadi satu satunya satuan Pendidikan yang sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) namun belum mengajukan pencairan dana Tahap 1.
Rekomendasi
- Perlu dilakukan penajaman target sasaran revitalisasi melalui penyelarasan alokasi dengan data kerusakan aktual (Pemerintah)
- Perlu dilakukan pendampingan persiapan dokumen administrasi dan lainnya untuk mempercepat proses tahapan program yang diperlukan (Pemda)
- Pemkab Lebak, khususnya Dinas Pendidikan Kab. Lebak, perlu melakukan pendampingan kepada KB Purnama guna memastikan pemenuhan dokumen dan tahapannya dapat terselesaikan dengan segera.
Dasar Hukum
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025
Target Jumlah Sekolah yang akan direvitalisasi:
251 Sekolah
Realisasi Jumlah Sekolah s.d. saat ini yang sudah berjalan revitalisasi sekolah:
204 Sekolah
Sumber: Revitalisasi Kemendikdasmen pada tautan https://s.id/pantaurevit2025 *)sudah dicairkan tahap 1
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Per 3 Oktober 2025, tercatat 251 satuan pendidikan telah terverifikasi sebagai penerima program revitalisasi, dengan 244 di antaranya telah menandatangani perjanjian kerja sama. Terkait pencairan, sebanyak 235 sekolah telah mengajukan permohonan pencairan tahap 1, dan 204 di antaranya telah terealisasi.
- Total bantuan revitalisasi untuk 251 satuan Pendidikan sebesar Rp183,94 miliar, dengan realisasi pencairan tahap 1 sebesar Rp128,14 miliar (69,66%).
- Berdasarkan jenjang, total sekolah yang menerima program : 15 PAUD, 108 SD, 75 SMP, dan 53 SMA.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penerima terbanyak adalah Kab. Pandeglang 52 sekolah dan Kab. Lebak 58 sekolah
Isu Strategis
- Beberapa sekolah masih lambat dalam menindaklanjuti tahapan program.
- Provinsi Banten memperoleh alokasi untuk Unit Satuan Baru (USB) tepatnya di TK Persis Serang senilai Rp1,66 miliar dan SMA Persis Serang senilai Rp6,34 miliar
Rekomendasi
- Perlu dilakukan penajaman target sasaran revitalisasi melalui penyelarasan alokasi dengan data kerusakan aktual (Pemerintah)
- Perlu dilakukan pendampingan persiapan dokumen administrasi dan lainnya untuk mempercepat proses tahapan program yang diperlukan (Pemda)
Dasar Hukum
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025
Target Jumlah Sekolah yang akan direvitalisasi:
251 Sekolah
Realisasi Jumlah Sekolah s.d. saat ini yang sudah berjalan revitalisasi sekolah:
155 Sekolah
Sumber: Revitalisasi Kemendikdasmen pada tautan https://s.id/pantaurevit2025 *)sudah dicairkan tahap 1
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Per 26 September 2025, tercatat 251 satuan pendidikan telah terverifikasi sebagai penerima program revitalisasi, dengan 236 di antaranya telah menandatangani perjanjian kerja sama. Terkait pencairan, sebanyak 225 sekolah telah mengajukan permohonan pencairan tahap 1, dan 155 di antaranya telah terealisasi.
- Total bantuan revitalisasi untuk 251 satuan Pendidikan sebesar Rp200,51 miliar, dengan realisasi pencairan tahap 1 sebesar Rp136,72 miliar (68,19%).
- Berdasarkan jenjang, total sekolah yang menerima program : 15 PAUD, 108 SD, 75 SMP, dan 53 SMA.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penerima terbanyak adalah Kab. Pandeglang 52 sekolah dan Kab. Lebak 58 sekolah
Isu Strategis
- Beberapa sekolah masih lambat dalam menindaklanjuti tahapan program.
- Provinsi Banten memperoleh alokasi untuk Unit Satuan Baru (USB)tepatnya di TK Persis Serang senilai Rp1,66 miliar dan SMA Persis Serang senilai Rp6,34 miliar
Rekomendasi
- Perlu dilakukan penajaman target sasaran revitalisasi melalui penyelarasan alokasi dengan data kerusakan aktual (Pemerintah)
- Perlu dilakukan pendampingan persiapan dokumen administrasi dan lainnya untuk mempercepat proses tahapan program yang diperlukan (Pemda)
Dasar Hukum
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025
Target Jumlah Sekolah yang akan direvitalisasi:
250 Sekolah
Realisasi Jumlah Sekolah s.d. saat ini yang sudah berjalan revitalisasi sekolah:
242 Sekolah
Sumber: Revitalisasi Kemendikdasmen pada tautan https://s.id/pantaurevit2025
*)sudah dicairkan tahap 1
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Per 9 Oktober 2025, tercatat 250 satuan pendidikan telah terverifikasi sebagai penerima program revitalisasi, dengan 243 di antaranya telah menandatangani perjanjian kerja sama. Terkait pencairan, sebanyak 242 sekolah telah mengajukan permohonan pencairan tahap 1, dan seluruhnya telah terealisasi.
- Total bantuan revitalisasi untuk 250 satuan Pendidikan sebesar Rp205,80 miliar, dengan realisasi pencairan tahap 1 sebesar Rp143,94 miliar (69,94%).
- Berdasarkan jenjang, total sekolah yang menerima program : 15 PAUD, 108 SD, 75 SMP, dan 52 SMA.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penerima terbanyak adalah Kab. Pandeglang 52 sekolah dan Kab. Lebak 58 sekolah
Isu Strategis
- Beberapa sekolah masih lambat dalam menindaklanjuti tahapan program.
- Provinsi Banten memperoleh alokasi untuk Unit Satuan Baru (USB) tepatnya di TK Persis Serang senilai Rp1,66 miliar dan SMA Persis Serangsenilai Rp6,34 miliar
- Kelompok Belajar Purnama (KB Purnama) menjadi satu satunya satuan Pendidikan yang sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) namunbelum mengajukan pencairan dana Tahap 1.
Rekomendasi
- Perlu dilakukan penajaman target sasaran revitalisasi melalui penyelarasan alokasi dengan data kerusakan aktual (Pemerintah)
- Perlu dilakukan pendampingan persiapan dokumen administrasi dan lainnya untuk mempercepat proses tahapan program yang diperlukan (Pemda)
- Pemkab Lebak, khususnya Dinas Pendidikan Kab. Lebak, perlu melakukan pendampingan kepada KB Purnama guna memastikan pemenuhan dokumen dan tahapannya dapat terselesaikan dengan segera.
Dasar Hukum
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025
Target Jumlah Sekolah yang akan direvitalisasi:
192 Sekolah
Realisasi Jumlah Sekolah s.d. saat ini yang sudah berjalan revitalisasi sekolah:
112 Sekolah
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Per 12 September 2025, tercatat 157 satuan pendidikan telah terverifikasi sebagai penerima program revitalisasi, dengan 155 di antaranya telah menandatanganiperjanjian kerja sama. Terkait pencairan, sebanyak 130 sekolah telah mengajukan permohonan pencairan tahap 1, dan 112 di antaranya telah terealisasi.
- Total bantuan revitalisasi untuk 157 satuan Pendidikan sebesar Rp160,38 miliar, dengan realisasi pencairan tahap 1 sebesar Rp79,15 miliar (49,35%).
- Berdasarkan jenjang, total sekolah yang menerima program: 9 PAUD, 50 SD, 67 SMP, dan 31 SMA.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penerima terbanyak adalah Kab. Pandeglang 36 sekolah dan Kab. Lebak 34 sekolah.
Isu Strategis
- Beberapa sekolah masih lambat dalam menindaklanjuti tahapan program.
- Revitalisasi terkonsentrasi pada jenjang SMP, tidak sejalan dengan datakondisi ruang kelas rusak sedang dan berat yang mayoritas pada jenjangSD (77,31%), sementara SMP hanya 16,38%.
Rekomendasi
- Perlu dilakukan penajaman target sasaran revitalisasi melalui penyelarasanalokasi dengan data kerusakan aktual (Pemerintah)
- Pemerintah daerah perlu menyediakan tim pendamping teknis di daerah untukmendeteksi hambatan sekaligus melakukan akselerasi tahapan program padamasing-masing sekolah.
Dasar Hukum
- Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Terdapat alokasi dari Banper untuk pelaksanaan revitalisasi sekolah.
- Terdapat 105 target jumlah sekolah yang akan direvitalisasi tingkat SD, dalam hal ini diantaranya Pemkot Serang memperoleh kuota untuk revitalisasi 45 ruang kelas baru (RKB) pada 2026: 6 SMP, 4 SD, dan 4 PAUD, melalui anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus).
Isu Strategis
- Banyak sekolah dasar di Kabupaten Serang masih mengalami kekurangan fasilitas yang layak dan aman, sehingga revitalisasi infrastruktur menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin kualitas pembelajaran.
- Perbaikan fisik terhadap belasan sekolah yang rusak belum dapat dilanjutkan karena terhambat pencairan dana DAU/DAK, sehingga pengerjaan yang dijadwalkan pada akhir Juli 2025 tertunda.
- Terdapat kebutuhan tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk menutup sekitar 32,31% kebutuhan revitalisasi perbaikan sekolah yang belum terbiayai.
- Diperlukan dukungan pemerintah daerah dan Kanwil DJPb dalam memperlancar administrasi pelaksanaan revitalisasi, khususnya bagi satuan pendidikan yang menjadi pelaksana kegiatan.
Rekomendasi
- Pemda bersama Kemendikbud perlu memprioritaskan alokasi anggaran untuk percepatan perbaikan sekolah dasar.
- Percepatan pencairan DAU/DAK agar pembangunan sekolah tidak tertunda.
- Pemerintah pusat perlu memprioritaskan program revitalisasi sekolah melalui penambahan alokasi DAK fisik pendidikan untuk menutup kebutuhan revitalisasi yang belum terbiayai.
- Pemda dan Kanwil DJPb perlu memperkuat koordinasi serta asistensi administrasi bagi sekolah penerima anggaran.
Dasar Hukum
- Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Belum terdapat perkembangan baru pada minggu ini. Koordinasi sebagaimana telah dilaporkan pada minggu sebelumnya masih berlanjut dan senantiasa di-follow up tindak lanjutnya.
- Terdapat alokasi dari Banper untuk pelaksanaan revitalisasi sekolah.
Isu Strategis
- Perlu adanya tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai 32,31%kebutuhan revitalisasi perbaikan sekolah.
- Perlu dukungan dari pemerintah daerah dan DJPb dalam rangka administrasi pelaksanaan revitalisasi, dalam hal satuan Pendidikan yang melaksanakan.
Rekomendasi
- Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PU perlu melakukan koordinasi secara intensifkepada Kemendikdasmen dan Pemerintah Daerah untuk memetakan jumlah sekolah yang membutuhkan revitalisasi.
- Perlu dilakukan pelatihan pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan PPK.
Dasar Hukum
- Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Belum terdapat perkembangan baru pada minggu ini. Koordinasi sebagaimana telah dilaporkan pada minggu sebelumnya masih berlanjut dan senantiasa di-follow up tindak lanjutnya.
- Terdapat alokasi dari Banper untuk pelaksanaan revitalisasi sekolah.
Isu Strategis
- Perlu adanya tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai 32,31%kebutuhan revitalisasi perbaikan sekolah.
- Perlu dukungan dari pemerintah daerah dan DJPb dalam rangka administrasi pelaksanaan revitalisasi, dalam hal satuan Pendidikan yang melaksanakan.
Rekomendasi
- Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PU perlu melakukan koordinasi secara intensifkepada Kemendikdasmen dan Pemerintah Daerah untuk memetakan jumlah sekolah yang membutuhkan revitalisasi.
- Perlu dilakukan pelatihan pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan PPK.
Dasar Hukum
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025
Target Jumlah Sekolah yang akan direvitalisasi:
242 Sekolah
Realisasi Jumlah Sekolah s.d. saat ini yang sudah berjalan revitalisasi sekolah:
155 Sekolah
Sumber: Revitalisasi Kemendikdasmen pada tautan https://s.id/pantaurevit2025 *)sudah dicairkan tahap 1
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Per 18 September 2025, tercatat 242 satuan pendidikan telah terverifikasi sebagai penerima program revitalisasi, dengan 233 di antaranya telah menandatangani perjanjian kerja sama. Terkait pencairan, sebanyak 210 sekolah telah mengajukan permohonan pencairan tahap 1, dan 155 di antaranya telah terealisasi.
- Total bantuan revitalisasi untuk 242 satuan Pendidikan sebesar Rp199,14 miliar, dengan realisasi pencairan tahap 1 sebesar Rp102,60 miliar (51,52%).
- Berdasarkan jenjang, total sekolah yang menerima program : 14 PAUD, 108 SD, 67 SMP, dan 53 SMA.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penerima terbanyak adalah Kab. Pandeglang 52 sekolah dan Kab. Lebak 57 sekolah.
Isu Strategis
- Beberapa sekolah masih lambat dalam menindaklanjuti tahapan program.
Rekomendasi
- Perlu dilakukan penajaman target sasaran revitalisasi melalui penyelarasan alokasi dengan data kerusakan aktual (Pemerintah)
Dasar Hukum
- Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025
Analisis Perkembangan Implementasi Program
- Belum terdapat perkembangan baru pada minggu ini. Koordinasi sebagaimana telah dilaporkan pada minggu sebelumnya masih berlanjut dan senantiasa di-follow up tindak lanjutnya.
- Terdapat alokasi dari Banper untuk pelaksanaan revitalisasi sekolah.
Isu Strategis
- Perlu adanya tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai 32,31% kebutuhan revitalisasi perbaikan sekolah.
- Perlu dukungan dari pemerintah daerah dan DJPb dalam rangka administrasi pelaksanaan revitalisasi, dalam hal satuan Pendidikan yang melaksanakan.
Rekomendasi
- Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PU perlu melakukan koordinasi secara intensif kepada Kemendikdasmen dan Pemerintah Daerah untuk memetakan jumlah sekolah yang membutuhkan revitalisasi.
- Perlu dilakukan pelatihan pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan PPK.
Dasar Hukum
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025
Target Awal (masih dinamis)
- Data PDTI Kemendikdasmen (19 Mar 25)
4.984 RK rusak berat; 10.478 RK rusak sedang. Est. Biaya (RB@62jt, RS@36jt) Rp686,22 miliar
- Alokasi DAK Fisik (Revitalisasi)
Rp129.962.531.400,-
Target: 140 PAUD, 40 SD, 27 SLB, 56 SMP, 10 SMA, 87 SMK.
- Alokasi Bantuan Pemerintah (Pusat)
Rp334.521.336.000,-
Keberadaan Program
Program revitalisasi sekolah melalui mekanisme DAK Fisik telah dilaksanakan tahap kontrak sejak 23 Juni 2025 pada salah satu SLB di Provinsi Banten, dilanjutkan dengan beberapa sekolah lainnya.
Sumber dan Kinerja Pendapatan
APBN melalui penyaluran DAK Fisik bidang Pendidikan dan Bantuan Pemerintah dengan total alokasi sebesar 464,48 miliar rupiah dan sampai dengan saat ini belum ada realisasi, namun yang sudah dikontrakkan adalah sebesar 31,43 miliarrupiah (24,18%).
Manfaat
Penerima manfaat program ini adalah pesertadidik pada jenjang PAUD, SD, SLB, SMP, SMA dan SMK. Secara keseluruhan alokasi DAK Fisik dapat mengcover seluruhnya 67,69% kebutuhan perbaikan ruang kelas di Provinsi Banten.
Koordinasi yang telah Dilakukan
- Kanwil DJPb dan KPPN telah melakukan koordinasi secara intensif dan Pemerintah Daerah baik daring maupun luring.
- Kanwil DJPb telah melakukan studi terkait kebutuhan riil biaya pembangunan ruang kelas baru berdasarkan data dari PusdatinKemendikdasmen maupun Perdirjen juknis revitalisasi dan Permendiknas 24/2007 tentang standar sarpras.
- Telah dilakukan koordinasi dan permohonan data terkait alokasi bantuan pemerintah untuk program ini dengan DJA.
Perkembangan Implementasi Program
- Belum terdapat perkembangan baru pada minggu ini. Koordinasi sebagaimana telah dilaporkan pada minggu sebelumnya masih berlanjut dan senantiasa di-follow up tindak lanjutnya.
- Terdapat alokasi dari Banper untuk pelaksanaan revitalisasi sekolah.
Isu Strategis
- Perlu adanya tambahan anggaran daripemerintah pusat untuk membiayai 32,31% kebutuhan revitalisasi perbaikan sekolah.
- Perlu dukungan dari pemerintah daerah danDJPb dalam rangka administrasi pelaksanaan revitalisasi, dalam hal satuan Pendidikan yang melaksanakan.
Rekomendasi
- Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PU perlu melakukankoordinasi secara intensif kepada Kemendikdasmen dan PemerintahDaerah untuk memetakan jumlah sekolah yang membutuhkan revitalisasi.
- Perlu dilakukan pelatihan pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan PPK.











