KOLABORASI MENUJU SATU TUJUAN, PERCEPATAN PENYALURAN DANA DESA TAHUN 2021

Desa merupakan representasi dari kesatuan masyarakat hukum terkecil yang telah ada dan berkembang seiring dengan sejarah kehidupan masyarakat Indonesia. Aspek penting dalam pelaksanaan dana desa adalah penyaluran dana desa dari APBN ke Pemerintah Desa. Walaupun Dana Desa merupakan hak pemerintah desa, akan tetapi dalam pelaksanaannya penyaluran Dana Desa tetap melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

 

Untuk percepatan serta lancarnya pernyaluran Dana Desa tahun 2021, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dengan peserta kegiatan terdiri atas KPPN Lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, BPKAD Kabupaten penerima Dana Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten serta DPMD Kabupaten penerima Dana Desa.

 

 Kegiatan yang diselenggarakan melalui zoom meeting pada hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021 dibuka oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, Ade Rohman. Dalam pembukaannya Ade Rohman menyebutkan bahwa sebagai wujud pengakuan Negara terhadap Desa serta untuk memperkuat kedudukan desa dan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan, diperlukan kebijakan penataan dan pengaturan mengenai desa, sehingga lahirlah UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa dari APBN sebagai salah satu sumber pendapatan desa yang digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.

Selaku narasumber Irfan Suryawardhana, Kasubdit Pelaksanaan Anggaran IV di Direktorat Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan menyampaikan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 adalah untuk keperluan penyaluran BLT Desa yang dilaksanakan selama 12 bulan sebesar Rp300.000,-/bulan/KPM, apabila terdapat sisa Dana Desa baru digunakan untuk kegiatan yang lain. Sebelum melakukan permintaan penyaluran Dana Desa untuk pertama kali, Pemda harus melakukan perekaman jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu kecuali berdasarkan Musayawarah Desa (Musdes) tidak terdapat penerima BLT Desa. Prasyarat  calon Penerima BLT/KPM adalah paling sedikit memenuhi kriteria : keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bansos Tunai, dan Program Bansos Pemerintah lainnya.

Narasumber selanjutnya, Efid Dwi Agustono Fungsional Pranata Komputer Pertama dari Direktorat Sistem Informasi Teknologi Perbendaharaan menyampaikan teknis penginputan data, upload dokumen, proses perhitungan, dan permintaan penyaluran Dana Desa pada aplikasi OM SPAN untuk Pemda dan KPPN.

 

Dipandu oleh moderator Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II, Nur Amalia, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dengan narasumber.

 

Diharapkan dengan diselenggarakannya kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Pemerintah Daerah sehingga percepatan penyaluran Dana Desa di tahun 2021 dapat berjalan dengan cepat dan lancar sesuai dengan ketentuan.

 

kontributor:  Catur Rini Ariyanti

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Search