SINERGI UNTUK PERCEPATAN PENYALURAN DAK FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 DI PROVINSI BANTEN

Tahun 2021 merupakan tahun ke-6 penyaluran DAK Fisik dilakukan oleh KPPN sebagai KPA Penyalur DAK Fisik dan Dana Desa kepada pemerintah daerah dalam wilayah kerja masing-masing. Untuk tahun anggaran 2021, telah dialokasikan DAK Fisik pada APBN 2021 kepada masing-masing pemerintah daerah di Provinsi Banten menurut jenis dan bidang DAK fisik dengan total pagu sebesar Rp881,17 miliar meningkat 40% bila dibandingkan tahun anggaran 2020.

 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK.07/2019, batas akhir penyaluran DAK fisik tahap I dan Sekaligus tahun 2021 adalah tanggal 21 Juli 2021.  Mengingat tanggal batas waktu telah semakin dekat dan berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten melalui aplikasi OM SPAN ditemukan bahwa persyaratan peyaluran DAK fisik Tahap I/Sekaligus pada jenis dan bidang DAK fisik di hampir seluruh Pemda di Provinsi Banten masih banyak yang “belum lengkap”.

 

Berdasarkan hal tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Penyaluran DAK Fisik Tahun 2021 yang dihadiri oleh BPKAD se-Provinsi Banten, OPD penerima DAK Fisik, Inspektorat selaku APIP serta KPPN selaku KPA Penyalur DAK Fisik dan Dana Desa. Kegiatan yang dilakukan secara daring pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 dibuka oleh Kepala Kanwil DJPb Prov Banten, Ade Rohman. Pada pembukaannya Ade Rohman menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras dan kerja cerdas Pemerintah Daerah dan KPPN karena meskipun ditengah-tengah hambatan masa pandemi realisasi penyaluran DAK Fisik Tahun 2020 lebih baik dibandingkan penyaluran tahun 2019. Pada tahun 2020 dari total pagu sebesar Rp629,30 miliar telah disalurkan ke rekening RKUD sebesar Rp596,81 miliar atau 94,84%, sementara pada tahun 2019 sebesar 91,19%.

 

Selanjutnya Nur Amalia, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb Prov Banten menyampaikan materi mengenai ketentuan serta mekanisme penyaluran DAK Fisik. Nur Amalia menekankan bahwa sesuai dengan peraturan, konsekuensi dari tidak terpenuhinya persyaratan penyaluran sampai dengan batas waktu penyampaian dokumen persyarataan adalah tidak disalurkannya tahap bersangkutan dan taha

p selanjutnya atau pun yang penyalurannya sekaligus. Sementara terkait pendanaan atau penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

 

Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala KPPN Serang, Kepala KPPN Tangerang dan Kepala KPPN Rangkasbitung. Masing-masing KPPN menyampaikan realisasi penyaluran serta realisasi dan progress perekaman kontrak atas DAK Fisik.

 

Sejalan dengan maksud dan tujuan dari diselenggarakannya FGD, kegiatan selanjutnya adalah sesi diskusi, dimana pada sesi tersebut Pemerintah Daerah diminta untuk menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pengajuan dokumen penyaluran sehingga berakibat pada belum tersalurkannya dana DAK Fisik tahap I. Sesi ini dipandu oleh moderator, Nur Amalia.

 

Pada penutupan FGD disampaikan oleh Ade Rohman bahwa dengan sinergi yang baik antara pihak-pihak yang terkait dalam penyaluran DAK Fisik dapat menuntaskan

kendala sehingga penyaluran DAK Fisik Tahap I dan Sekaligus sehingga dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Search