- Dilihat: 8025
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan dan pengesahan atas revisi dokumen pelaksanaan anggaran;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan anggaran;
c. penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran;
d. pembinaan teknis sistem akuntansi;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana transfer;
f. pelaksapaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah;
g. pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) ;
h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ;
i. pembinaan dan monitoring atas investasi pemerintah, pinjaman, dan kredit program di daerah;
j. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
k. pelaksariaan layanan bersama Kementerian Keuangan di daerah;
l. pemberian pembinaan terkait dengan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN) ;
m. pelaksanaan manajemen mutu layanan dan koordinasi inovasi layanan;
n. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
o. pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ;
p. pelaksanaan konsolidasi data Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) ;
q. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
r. pelaksanaan kepatuhan internal; dan
s. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
Kantor Wilayah terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I;
c. Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II;
d. Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
e. Bidang Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kepatuhan Internal; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum
|
Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I |
Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II |
Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan |
Bidang Superisi KPPN dan Kepatuhan Internal |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
VISI:
Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat regional.
MISI:
- Mewujudkan pelaksanaan anggaran yang berbasis kinerja
- Mewujudkan pengelolaan kas negara yang transparan dan akuntabel
- Mewujudkan pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan barang milik/kekayaan negara
- Menghasilkan pelayanan di bidang perbendaharaan dan informasi keuangan yang cepat, tepat dan akurat.
Sejarah Singkat
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten beroperasi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2002, dengan nama resmi Kanwil X Direktorat Jenderal Anggaran Serang. Sebelumnya Provinsi Banten yang dilayani oleh Kanwil X DJA Serang ini berada di bawah layanan Kanwil XI DJA Bandung. Pada tahun 2002, Kanwil X DJA Serang membawahi satu Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran yaitu Kasipa Serang; dan dua KPKN, yaitu KPKN Serang yang membawahi Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Cilegon dan Provinsi Banten; dan KPKN Tangerang yang membawahi Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
Seiring dengan reorganisasi di Kementerian Keuangan, dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan Nomor 303/KMK/2004, maka Kanwil X Direktorat Jenderal Anggaran Serang berubah nama menjadi Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten. Kantor vertikal Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten bertambah satu KPPN dengan berdirinya KPPN Rangkasbitung yang membawahi Kabupaten Lebak. Pada tahun 2004 ini pula Kasipa Serang dihapus, dan tugas tugas Kasipa dilebur ke Kanwil yaitu dengan dibentuknya Bidang Akuntansi dan Pelaporan (Aklap) pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten. Nomenklatur KPKN juga berubah menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sehingga saat ini Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten membawahi tiga KPPN, yaitu KPPN Serang, KPPN Tangerang dan KPPN Rangkasbitung.
Pada tahun 2010 karena adanya pemekaran Kabupaten Tangerang menjadi Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, maka cakupan wilayah kerja KPPN Tangerang menjadi tiga wilayah, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-46/PB/2010 tanggal 23 Pebruari 2010 maka Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten ditetapkan sebagai Pilot Project Implementasi Layanan Unggulan terhitung mulai tanggal 1 Maret 2010.
Letak Geografis
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten beralamat di Kota Serang, tepatnya Jalan K.H. Abdul Fatah Hasan No. 33. Gedung KPPN Serang berada tepat di belakang gedung kanwil.
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402