
Yogyakarta, 12 Februari 2026 - Negara terus berupaya hadir di setiap sendi kehidupan masyarakat demi menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh warga dan bangsa Indonesia. Sinergi antarinstansi terus diperkuat dalam menghadirkan kebijakan yang komprehensif dan berpihak pada masyarakat.
Oleh sebab itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJPb DIY) hadir dalam Forum Grup Diskusi Trust Fund BPJS Ditinjau dari Sudut Keuangan Negara yang digelar di KPPN Wates, Kulon Progo pada 12 Februari 2026. Kepala Kanwil DJPb DIY, Taukhid datang sebagai narasumber bersama Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, R.M. Wiwieng Handayaningsih dan Ahli Hukum Keuangan Negara sekaligus Kepala KPPN Wates, Sidik Haryadi serta Syakran Rudy selaku Ahli Keuangan Negara yang saat ini menjabat sebagai Kepala KPPN Jakarta III dan bergabung secara daring.
Narasumber pertama yaitu R.M. Wiwieng Handayaningsih mengatakan pihaknya terus berupaya menghadirkan pelayanan optimal kepada masyarakat. Mempertimbangkan hal tersebut, BPJS melihat Trust Fund (Dana Amanat) dan Endowment Fund (Dana Abadi) sebagai alternatif pendanaan.
Selanjutnya, Kepala Kanwil DJPb DIY menyampaikan materi Penyelenggaraan Trust Fund Dana Jaminan Sosial di Bidang Kesehatan Ditinjau dari Sudut Keuangan Negara. Beliau menyampaikan pengertian trust fund menurut Bank Dunia adalah model mekanisme keuangan yang memungkinkan satu atau lebih donor untuk menyisihkan dana yang disimpan dan dikelola oleh Bank Grup (Bank Dunia) untuk mencapai tujuan khusus. Menurutnya, dana jaminan sosial bisa dikategorikan dalam trust fund.
Lalu, Syakran Rudy menjelaskan tentang materi Pengelolaan Trust Fund dan Endowment Fund: Aspek Governance dalam Persfektif Keuangan Negara. Ia menyatakan prinsip pengelolaan keuangan negara adalah keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Terakhir, Sidik Haryadi menyampaikan BPJS Kesehatan dapat menghimpun dana dari masyarakat dengan mekanisme pendirian Badan Layanan Umum (BLU) yang sifatnya independen dan pengawasannya di bawah Kementerian Keuangan. BLU tersebut dapat mengambil contoh implementasi pada Badan Pengelola Perkebunan.
Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi serta pertimbangan sehingga negara terus menghadirkan pelayanan optimal. Tujuannya tentu untuk menyejahterakan dan menyehatkan masyarakat demi mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.




