Yogyakarta, 10 November 2021
Dalam rangka persiapan penyusunan dan Laporan Keuangan (LK) UAKKBUN dan UAKBUN-D KPPN Lingkup Kanwil DJPb Provinsi DIY Tahun 2021 dan meningkatkan pemahaman mengenai telaah Laporan Keuangan BLU, pada tanggal 10 November 2021 Kanwil Dtijen Perbendaharaan Provinsi DIY menyelenggarakan Rapat Koodinasi Laporan Keuangan UAKKBUN dan UAKBUN-D KPPN Tahun 2021 serta Pendalaman terkait penyusunan, telaah dan review Laporan Keuangan BLU dengan mengusung tema “Tingkatkan Sinergi Untuk Mewujudkan Laporan Keuangan UAKKBUN dan UAKBUN-D KPPN Lingkup Kanwil DJPb Provinsi DIY Tahun 2021 Yang Berkualitas “ melalui zoom meeting. Acara ini diikuti oleh para Kepala Seksi Vera KPPN lingkup Kanwil DJPB Provinsi DIY beserta staf yang menangani Laporan Keuangan, serta Pejabat dan pelaksana bidang PPA I dan PAPK Kanwil DJPB Provinsi DIY.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJPb Provinsi DIY yang diwakili oleh Kepala Bidang PAPK Kanwil DJPB DIY, Sugeng Winarno menyatakan bahwa dalam masa pandemi covid 19 ini terjadi dinamika yang luar biasa dalam pelaksanaan anggaran baik dalam upaya penanganan dan pencegahan covid 19 maupun dalam upaya pemulihan ekonomi. Berbagai relaksasi telah dilakukan dalam berbagai aspek tentu saja akan berpengaruh terhadap kualitas LKPP apabila tidak dibarengi dengan kebijakan akuntansi yang tepat sehingga pelaksanaan APBN dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Hal tersebut menjadi tantangan bersama antara Kanwil DJPb dan KPPN untuk bersama-sama menjaga kualitas LKBUN.
Pada sesi paparan yang pertama Kepala Seksi Pelaporan Kas dan Analisis Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara, Supriadi dalam paparannya mengenai “Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan UAKBUN Daerah” menyatakan tujuan penilaian Laporan Keuangan BUN yaitu untuk:1)Peningkatan akurasi data LKBUN;2)Peningkatan validitas data LKKL;3)Mendukung SPI penyusunan LK;4)Memitigasi resiko audit LK berikutnya serta;5)Apresiasi atas peran KPPN dan Kanwil. Untuk itu KPPN dan Kanwil diharapkan dapat memaksimalkan analisis transaksi keuangan agar dapat memberikan informasi kesalahan transaksi sedini mungkin bagi unit akuntansi agar dapat segera dikoreksi sehingga dapat meminimalkan salah saji pada Laporan Keuangan, memberikan informasi pendukung yang memadai bagi unit akuntansi dan unit pelaporan sebagai bahan pengungkapan atas pos-pos yang disajikan dalam Laporan Keuangan serta memberikan informasi bagi unit pembina untuk menyusun rekomendasi dan strategi pembinaan sebagai upaya peningkatan kualitas LK serta melakukan penilaian atas kinerja penyelenggaraan akuntasi dan pelaporan keuangan.
Pemateri kedua Pelaksana pada Seksi Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara dan Unit Khusus, Lutfi Nasrullah dalam paparannya mengenai “Pedoman Telaah dan Analisis Laporan Keuangan BLUoleh Kanwil DJPb” mengemukakan bahwa telaah dan analisis LK BLU dilaksanakan dengan berpedoman pada PER-28/PB/2019. Telaah BLU merupakan kegiatan menelaah hubungan antar unsur-unsur berserta pos-posnya dalam laporan keuangan untuk memperoleh pemahaman dalam memenuhi penyajian dan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang dilakukan dalam empat tahap meliputi telaah LK BLU unaudited pada tahap I, semester I pada tahap III dan tahun anggaran berjalan khususnya pendapatan dan belanja pada tahap II dan tahap IV oleh seksi ASPLK, Bidang PAPK Kanwil DJPB. Sedangkan analisis BLU merupakan kegiatan untuk menyediakan bahan dan informasi permasalahan, serta langkah-langkah perbaikan kinerja manajemen Satker BLU yang berkaitan dengan posisi keuangan BLU saat ini dan mendatang yang dilakukan oleh Bidang PPA I, Kanwil DJPb yang meliputi analisis analisis rasio keuangan BLU aspek likuiditas dan interpretasi hasilnya, analisis rasio keuangan BLU aspek kinerja layanan dan interpretasi hasilnya, analisis rasio keuangan BLU aspek pengembangan dana dan interpretasi hasilnya, analisis rasio keuangan BLU aspek pengelolaan aset dan interpretasi hasilnya. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.