Yogyakarta. Sesuai tugas dan fungsi dalam melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga, Kanwil DJPb DIY menyelenggarakan sosialisasi tata cara revisi anggaran TA 2018. Kegiatan yang digelar selama tiga hari berturut-turut yaitu tanggal 6,7 dan 8 Maret 2018 di Ruang Aula Lantai III Kanwil DJPb DIY ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan revisi anggaran. Dihadiri Satker pelaksana anggaran belanja K/L utamanya Satker koordinator di lingkup wilayah kerja Kanwil DJPb DIY.
Ludiro, Kakanwil DJPb DIY dalam sambutannya menyampaikan bahwa Menteri Keuangan meminta penggunaan anggaran oleh masing-masing satker di Kementerian Negara/Lembaga lebih efektif dan efisien guna mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi. Nilai belanja K/L yang disalurkan melalui KPPN di wilayah DIY pada tahun 2018 adalah sebesar Rp 10.521.648.884.000,- untuk 365 Satuan kerja. Terkait pelaksanaan revisi menjadi perhatian Menteri Keuangan bahwa berdasarkan pengalaman tahun anggaran yang lalu tingkat revisi DIPA secara nasional mencapai 52.400 revisi. Dengan jumlah Satker sebanyak 26 ribu, maka frekuensi tersebut dianggap terlalu tinggi. Tingginya frekuensi Revisi DIPA menggambarkan kurang berkualitasnya perencanaan anggaran.
Tampil sebagai narasumber pada kegiatan ini para Treasury Management Representative (Penyuluh Perbendaharaan) Kanwil DJPB DIY berturut-turut dari hari pertama sampai hari ketiga yaitu Mei Wulandari, Murti Sutariatmi dan Nur Azizah. Ketiganya menyampaikan dengan gamblang terkait tujuan, wewenang dan persyaratan revisi anggaran.
Revisi anggaran dilaksanakan sebagai antisipasi terhadap perubahan kondisi dalam pelaksanaan anggaran dan perubahan prioritas kebutuhan serta menindaklanjuti kebijakan Pemerintah yang ditetapkan dalam tahun anggaran berjalan. Selain itu juga untuk mempercepat pencapaian kinerja K/L, meningkatkan optimalisasi penggunaan anggaran yang terbatas dan meningkatkan kualitas belanja APBN.
Satu hal yang berbeda pada tahun ini adalah ditentukannya batas besaran pergeseran antar keluaran untuk pembedaan wewenang pengesahan revisi anggaran. Untuk pergeseran antar keluaran di atas 10% dan pergeseran anggaran pada program prioritas nasional memerlukan penelaahan di Ditjen Anggaran.
Tampil sebagai pembicara juga pada kesempatan tersebut M.I. Sri Nuryati, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I menyampaikan evaluasi atas pelaksanaan anggaran tahun 2017 agar penggunaan anggaran oleh masing-masing Satker lebih efektif dan efisien serta mitigasi risiko agar tidak terulang lagi di masa mendatang. Untuk memperbaiki kualitas belanja Kementerian Negara/Lembaga tahun 2018, Kementerian Keuangan telah mengkomunikasikan dari awal kepada pimpinan Kementerian Negara/Lembaga untuk melakukan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018.
Penyerapan anggaran bukan satu-satunya indikator yang digunakan dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran, namun saat ini penilaian dilakukan terhadap 12 indikator. Sedangkan yang masih perlu menjadi perhatian Satker adalah dalam hal pengelolaan Uang Persediaan pada Bendahara Pengeluaran, ketepatan waktu pendaftaran data kontrak untuk keperluan pencadangan dana, dan ketepatan waktu penyelesaian tagihan kepada penyedia barang/jasa.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan di masa mendatang Satker di wilayah DIY dapat memperbaiki kinerjanya agar setiap rupiah dana APBN dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.