Sleman, 18 Februari 2020
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2019 tentang Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan DJPb, Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta membentuk Organisasi Keamanan Informasi dan mengadakan kegiatan internalisasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi kepada seluruh Pejabat dan Pegawai Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJPb Provinsi DIY, Heru Pudyo Nugroho menegaskan bahwa di era sekarang ini IT sudah menjadi dari proses bisnis organisasi. Oleh karena itu dibutuhkan suatu pengendalian internal dari kebocoran data, ancaman dari luar, gangguan jaringan yang menyebabkan lambatnya akses, dan lain-lain. Semua ancaman tersebut perlu dimitigasi dan dikendalikan.
Kepala Bidang SKKI Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta, Nurhidayat beserta tim menyampaikan materi tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi DJPb dan upaya-upaya dalam rangka pengamanan data/informasi. Dengan diselenggarakannya internalisasi ini diharapkan seluruh pegawai memiliki awareness yang sama dan mengetahui ancaman serta cara pengendaliannya.