Yogyakarta, 31 Juli 2020 –
Kondisi perekonomian Indonesia mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19, bahkan pertumbuhan ekonomi di DIY pada triwulan I tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar 0,17 persen. Respon cepat dari pemerintah dengan menetapkan kebijakan refocussing dan realokasi anggaran memerlukan revisi terpusat, yaitu di tingkat Kementerian/ Lembaga. Hasil revisi tersebut diharapkan sudah diterima seluruh satuan kerja (satker), sehingga mulai triwulan III satker dapat mengakselerasi belanja barang dan modal di DIY. Meskipun mulai tumbuh optimisme di bidang ekonomi, yang terlihat dari geliat wisata dan pergerakan orang dari luar daerah, namun sektor swasta belum pulih. Belanja pemerintah diharapkan menjalankan fungsi countercyclical untuk menjalankan peran strategis menjadi bantalan pertumbuhan ekonomi. Dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran, maka mulai triwulan III 2020 dilakukan penilaian kembali Indeks Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) setelah sebelumnya direlaksasi. Terkait hal tersebut, satker diharapkan meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran dan mengakselerasi realisasi terutama belanja barang dan belanja modal. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I Yogyakarta, Heru Pudyo Nugroho, dalam kegiatan rutin bulanan Kamis Pahingan Open Session melalui zoom meeting pada hari Kamis, 30 Juli 2020 yang diikuti satker lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta.
Pada sesi pemaparan materi oleh Kepala Bidang Pelaksanaan Anggaran I, Danar Widanarko, dijelaskan bahwa penilaian IKPA pada triwulan III dan triwulan IV dalam kondisi tatanan normal baru, ditujukan untuk menjaga governance pengelolaan keuangan negara dan mengakselerasi belanja. Ketentuan penilaian kembali IKPA adalah (1) transaksi yang dihitung diberlakukan untuk transaksi pengelolaan keuangan mulai tanggal 1 Juli 2020, yaitu untuk bulan Juli-Desember, dan tidak bersifat akumulatif dari bulan Januari-Juni, (2) penyesuaian cut off Hal III DIPA dengan batas cut-off Revisi Hal III DIPA untuk periode Triwulan III diperpanjang s.d. 6 Agustus 2020, (3) pentargetan penyerapan anggaran, yaitu realisasi anggaran dihitung di triwulan III dan triwulan IV, masing-masing dengan target realisasi 60 persen dan 90 persen. Selanjutnya dijelaskan mengenai IKPA Tahun 2020 yang terdiri atas 13 indikator yaitu revisi DIPA, deviasi halaman III DIPA, pagu minus, data kontrak, pengelolaan UP, LPJ Bendahara, dispensasi SPM, penyerapan angagran, penyelesaian tagihan, konfirmasi capaian output, retur SP2D, kesalahan SPM dan renkas/ RPD harian. Konfirmasi capaian output merupakan indikator baru yang ditujukan untuk meningkatan kepatuhan pengisian dan kualitas data Capaian Output pada Satker. Pengukuran konfirmasi capaian output tersebut dilakukan secara periodik bersamaan dengan rekonsiliasi Laporan Keuangan melalui Aplikasi e-Rekon&LK. Pada bagian akhir, pemaparan materi dilakukan sesi tanya jawab atas permasalahan yang dihadapi satker.