Yogyakarta, 16 Oktober 2020Kapala Kanwil DJPb DIY mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2020 yang diselenggarakan secara daring oleh Sekretariat Ditjen Perbendaharaan (16/10).
Perdirjen Perbendaharaan tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2020.
Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk menjelaskan kebijakan dan batas waktu pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, serta isu-isu strategis dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2020 kepada seluruh unit vertikal DJPb di seluruh Indonesia.




