Yogyakarta, 16 Oktober 2020Kegiatan Pendampingan Penyalur Subsidi Bunga Non KUR pada BPR dilaksanakan pada tanggal 3 s.d 13 Oktober 2020 sebagai tindak lanjut atas Nota Dinas Direktur SMI Nomor 784/PB.4/2020 Hal Permintaan Dukungan Pendampingan Penyalur Subsidi Bunga Non KUR. Kegiatan pendampingan ini dilakukan on the spot dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Tujuan pendampingan ini untuk mengetahui kendala/permasalahan yang dihadapi BPR dalam menyalurkan subsidi bunga non KUR.




