JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Kamis Pahingan Open Session: Sosialisasi PMK 39/PMK.02/2020 dan PMK 119/PMK.02/2020

Yogyakarta, 12 November 2020

 

Upaya Tingkatkan Perencanaan dan Pelaksanaan yang Lebih Baik Melalui Tertib SBM dan Revisi Anggaran. Kanwil DJPb DIY kembali mengadakan kegiatan rutin Kamis Pahingan melalui FGD Tentang tata cara revisi anggaran TA 2020 dan Standar biaya masukan TA 2021 secara daring (12/11). Kegiatan ini diikuti oleh satuan kerja di lingkup kerja Kanwil DJPb DIY.
 
Dalam sambutan pembukaan Kepala Kanwil DJPb DIY yang diwakili oleh Plt. Kepala Bidang PPA I, Tamiru, disampaikan bahwa pentingnya penggunaan patokan atau standar biaya dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan anggaran sehingga terwujud suatu perencanaan anggaran yang baik, efektif dan efisien. Di sisi lain Plt. Kepala Bidang PPA I juga menyampaikan ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran pada akhir tahun anggaran yang lebih dikenal dengan langkah-langkah akhir tahun anggaran (LLAT) sebagai pedoman Satker dalam melaksanakan anggaran pada penghujung tahun 2020.
 
Disampaikan oleh Tamiru, pentingnya bagi Satker agar segera menyampaikan data kontrak yang telah ditandatangani ke KPPN. Satker agar segera mengajukan tagihan yang sudah jatuh tempo kepada KPPN serta lebih cermat dalam membuat SPM terutama keakuratan data supplier/kontrak, utamanya nomor dan nama rekening untuk menghindari adanya pengembalian SPM dan retur SP2D. Pada kesempatan tersebut disampaikan juga batasan-batasan waktu penyampaian SPM-LS Kontraktual untuk dipatuhi oleh Satker dalam pengajuan SPM ke KPPN sehingga terhindar dari keterlambatan, dan meminimalisir dispensasi pengajuan SPM serta yang lebih utama adalah pembayaran kepada yang berhak dapat dibayarkan secara tepat waktu dan tepat jumlah.
 
Selanjutnya penjelasan mengenai peraturan tentang revisi anggaran tahun 2020 disampaikan oleh Treasury Management Representasi (TMR) Mardiyah yang antara lain menjelaskan beberapa jenis revisi anggaran yaitu revisi anggaran dalam hal pagu anggaran berubah, revisi anggaran dalam hal pagu anggaran tetap, dan revisi administrasi. Pada kesempatan tersebut disampaikan juga tentang kewenangan revisi yaitu revisi anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran, revisi anggaran pada Ditjen Perbendaharaan (Direktorat PA dan Kanwil DJPb) dan revisi anggaran pada Kuasa Pengguna Anggaran serta revisi anggaran yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu disampaikan pula terkait tata cara revisi anggaran dengan penanganan pandemi Covid19, serta batas akhir penerimaan usulan dan penyampaian pengesahan revisi anggaran.
 
Selanjutnya, Lestari sebagai pembicara terakhir pada acara ini menyampaikan kepada satker Kementerian/Lembaga terkait pentingnya berpedoman pada Satuan Biaya Masukan (SBM) pada saat merencanakan dan melaksanakan anggaran belanja. Pada saat ini telah ada pedoman SBM untuk tahun anggaran 2021, dan standar ini hendaknya digunakan secara tertib oleh Satker Kementerian/Lembaga dalam merencanakan dan melaksanakan anggarannya pada Tahun Anggaran 2021. Dalam SBM terbaru ini, terdapat perubahan dalam standar penggunaan dan besarannya dalam rangka efektifitas dan efisiensi perencanaan dan pelaksanaan anggaran Satker Kementerian/Lembaga antara lain terkait besaran honorarium dan kegiatan yang bisa diberikan honorarium, perjalanan dinas baik dalam negeri, uang transport dalam kota dan antar provinsi/kabupaten/kota, besaran konsumsi berupa snack/kudapan dan makan besar, serta kegiatan yang belum diatur atau diakomodir pada SBM Tahun Anggaran 2021 ini prinsipnya pembayarannya adalah ad cost. Pemaparan materi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan seluruh peserta.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search