JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Kepala Kanwil DJPb DIY menjadi Pembicara dalam FGD Penggunaan Saldo Awal pada BLU UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Yogyakarta, 19 Januari 2020

 

Kepala Kanwil DJPb DIY, Sahat M.T. Panggabean beserta Treasury Management Representative (TMR) Lestari dan Analis Perbendaharaan Negara (APN) Mardiyah menjadi pembicara dalam kegiatan FGD Penggunaan Saldo Awal pada Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta (19/1). FGD tersebut diikuti oleh Pimpinan BLU UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta beserta jajarannya.
 
FGD ini diharapkan dapat memberikan manfaat berupa perkembangan layanan dan pengelolaan keuangan BLU UIN Sunan Kalijaga yang semakin baik sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
 
Dari sisi penganggaran BLU, (Rencana Bisnis Anggaran) RBA definitif dijadikan sebagai acuan dalam menyusun DIPA Petikan BLU dimana didalamnya memuat antara lain saldo awal kas, pendapatan, belanja, pembiayaan, saldo akhir kas, besaran Persentase Ambang Batas, proyeksi arus kas (termasuk rencana penarikan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara), dan jumlah serta kualitas barang dan/atau jasa yang dihasilkan. Saldo awal kas dapat bersumber dari surplus anggaran tahun sebelumnya dan saldo pembiayaan bersih BLU tahun sebelumnya.
 
Dalam hal terdapat perubahan/revisi pada RBA Definitif maka hal tersebut diikuti dengan revisi DIPA Petikan BLU. Penggunaan saldo awal merupakan Revisi DIPA petikan BLU sebagai akibat perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan pagu anggaran belanja diatas pagu anggaran pendapatan dan belanja negara.
 
Sehubungan dengan ketentuan lebih lanjut mengenai revisi DIPA Petikan BLU yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara bukan pajak BLU untuk tahun 2021 belum terbit, maka Ketentuan hal tersebut masih mengacu pada PER-10/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran Yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pada Tahun 2020. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa Revisi Anggaran pada DIPA Petikan BLU terdiri dari Penggunaan anggaran belanja di atas pagu APBN, Pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap, dan/atau Perubahan akibat hal-hal khusus.
 
Penggunaan saldo awal kas BLU masuk kedalam kategori penggunaan anggaran belanja diatas pagu APBN. BLU dapat melakukan belanja yang bersumber dari penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud setelah setelah pengesahan revisi DIPA berupa Pencantuman saldo awal dan Penggunaan saldo awal kas BLU. Penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada dilakukan untuk belanja barang dan/atau belanja modal dalam rangka operasional layanan termasuk untuk pembayaran tunggakan belanja dan/atau pembayaran sisa pekerjaan yang belum selesai tahun anggaran sebelumnya.
 
Dalam hal saldo awal kas digunakan untuk belanja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud, harus mendapat persetujuan penggunaan saldo awal kas dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. Terkait usulan pengesahan Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Kepala Kanwil DJPb melalui Sistem dengan dokumen pendukung berupa Surat Usulan Pengesahan Revisi DIPA Petikan yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi); ADK yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi; serta Surat Pernyataan Revisi RBA Definitif.
 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search