Yogyakarta, 29 Januari 2021
Kontrak kinerja merupakan dokumen kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung yang berisi pernyataan kesanggupan, sasaran kerja pegawai dan trajectory target yang harus dicapai dalam periode satu tahun anggaran.
Pada tanggal 29 Januari 2021, acara seremonial penandatangan kontrak kinerja pejabat eselon III Lingkup Kanwil DJPb Provinsi DIY, para Kepala KPPN, pejabat fungsional, para pejabat pengawas, dan perwakilan pelaksana Kanwil DJPb DIY telah dilaksanakan dengan baik dan lancar. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan pakta integritas dan piagam manajemen risiko Kanwil DJPb DIY.
Berbalut busana tradisional khas Yogyakarta, jajaran pejabat dan pegawai dengan khidmat mengikuti prosesi penandatangan kontrak kinerja tersebut. Guna menerapkan protokol kesehatan, acara penandatanganan dilaksanakan secara luring di Aula Lantai III Kanwil DJPb Provinsi DIY dan disaksikan secara daring oleh seluruh pegawai di ruang rapat lantai 1 dan 2. Kepala Kanwil DJPb DIY, Sahat M.T. Panggabean memimpin langsung dan memberikan arahan pada acara penandatanganan kontrak kinerja tersebut.