JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pelaksanaan Anggaran Semester II TA 2020 Bersama KPA Satker Lingkup Kanwil DJPb DIY

Yogyakarta, 25 Februari 2021

 

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pelaksanaan Anggaran Semester II Tahun 2020 yang dihadiri secara langsung maupun melalui daring para Kuasa Pengguna Anggaran di wilayah D.I. Yogyakarta (25/2).
 
Plh. Kepala Kanwil DJPB DIY, Sukemi Mumpuni, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan untuk mengevaluasi kinerja pelaksanaan anggaran tahun 2020 dan memberikan rekomendasi/solusi dan langkah strategis untuk perbaikan tahun 2021. Wilayah Provinsi DIY, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp10,61 triliun dengan Realisasi belanja K/L sampai dengan akhir tahun 2020 mencapai Rp9,90 triliun atau 93,28 persen dan menurun 12,38 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
 
Untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian, diluncurkan Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) yang meliputi 3 cluster, yaitu Jaring Pengaman Sosial (Program Keluarga Harapan, Program Sembako/Bantuan Pangan, dan Program Bantuan Sosial Tunai), Kesehatan (Program Santunan dan Insentif Kematian Tenaga Kesehatan dan Penerima Bnatuan Iuran Jaminan Kesehatan) dan Padat Karya Tunai.
 
Pada kegiatan yang dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Vertikal lingkup Kanwil DJPB DIY ini, disimpulkan beberapa kendala dan permasalahan yang masih ditemui pada tahun 2020 lalu, diantaranya adalah sisi perencanaan/penganggaran baik berupa kesalahan alokasi, blokir, reorganisasi, refocussing, sisi manajerial/proses bisnis, sisi sumber daya manusia, sisi kebijakan/regulasi tentang petunjuk teknis, sisi eksternal antara lain yang sangat berpengaruh adalah pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak kegiatan pemerintahan yang dihentikan/ditunda pelaksanaannya.
 
Untuk itu, diharapkan satuan kerja dapat melakukan reviu terhadap DIPA TA 2021, dan jika diperlukan agar segera dilakukan revisi DIPA, percepatan persiapan pelaksanaan program, proses pengadaan barang/jasa, persiapan penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan pemerintah lainnya, serta penyelesaian tagihan dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
 
Untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi dibuatlah Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Pada kesempatan yang sama, Pejabat Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, Mardiyah, menyampaikan nilai IKPA tahun 2020 yaitu 96,61 atau turun 0,23 dari tahun sebelumnya, dan untuk tahun 2021 IKPA mengalami reformulasi dengan penambahan indikator Konfirmasi Capaian Output (KCO) sebagai alat ukur efektifitas pelaksanaan anggaran.
 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search