JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Internalisasi Whistleblowing System dan Penanganan Benturan Kepentingan Bagi Seluruh Pejabat dan Pegawai pada Kanwil DJPb DIY

Yogyakarta, 29 Maret 2021

 

Dalam rangka menambah pemahaman dan refreshment para pegawai tentang sistem pengelolaan pengaduan di lingkungan Kementerian Keuangan, Kanwil DJPb DIY menggelar Internalisasi Whistleblowing System dan Penanganan Benturan Kepentingan bagi seluruh pejabat dan pegawai pada Kanwil DJPb DIY secara tatap muka dan daring (29/03).
 
Kepala Kanwil DJPb DIY, Sahat M.T. Panggabean dalam arahannya pada kegiatan internalisasi tersebut menyampaikan bahwa berbagai peraturan mengenai kode etik/kode perilaku, gratifikasi, whistleblowing system dan penanganan benturan kepentingan seharusnya telah dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pegawai dalam kehidupan sehari-hari sejalan dengan implementasi nilai-nilai kementerian keuangan. Kepala Kanwil juga mengingatkan bahwa pakta integritas dan janji layanan yang telah disampaikan kepada Stakeholder harus selalu dipatuhi karena inti dari Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dengan menghindari tindakan KKN. Bila tidak punya integritas maka layanan publik yang berkualitas tidak akan terwujud. Seluruh pegawai juga perlu untuk menghindari benturan kepentingan karena dapat mengganggu jalannya roda organisasi. Benturan kepentingan dapat menjadi objek untuk menguji apakah organisasi sudah bersih dan berintegritas.
 
Kepala Bidang Supervisi dan Kepatuhan Internal, Nurhidayat menjadi narasumber dalam kegiatan Internalisasi Whistleblowing System dan Benturan Kepentingan ini. Dalam paparannya, Kepala Bidang SKKI menyampaikan bahwa fraud adalah sebuah perbuatan kecurangan yang melanggar hukum (illegal-acts) yang dilakukan secara sengaja dan sifatnya dapat merugikan pihak lain dengan ciri-ciri adanya perbuatan yang melawan hukum; dilakukuan oleh orang-orang dari dalam dan atau dari luar organisasi; serta untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompok.
 
Kepala Bidang SKKI menambahkan bahwa Kanwil DJPb DIY telah melakukan upaya untuk mencegah terjadinya fraud, benturan kepentingan, serta pengaduan dengan memetakan potensi/titik rawan fraud, benturan kepentingan, serta pengaduan dan melakukan langkah-langkah pencegahannya termasuk dengan supervisi KPPN, pemantauan SOP dan implementasi sistem pengendalian internal serta manajemen risiko. Kanwil DJPb DIY juga secara aktif dan rutin memantau proses pemberian layanan kepada mitra kerja, mengevaluasinya dan melakukan langkah-langkah perbaikan.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search