Yogyakarta, 29 Maret 2021

Kepala Kanwil DJPb DIY, Sahat M.T. Panggabean dalam arahannya pada kegiatan internalisasi tersebut menyampaikan bahwa berbagai peraturan mengenai kode etik/kode perilaku, gratifikasi, whistleblowing system dan penanganan benturan kepentingan seharusnya telah dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pegawai dalam kehidupan sehari-hari sejalan dengan implementasi nilai-nilai kementerian keuangan. Kepala Kanwil juga mengingatkan bahwa pakta integritas dan janji layanan yang telah disampaikan kepada Stakeholder harus selalu dipatuhi karena inti dari Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dengan menghindari tindakan KKN. Bila tidak punya integritas maka layanan publik yang berkualitas tidak akan terwujud. Seluruh pegawai juga perlu untuk menghindari benturan kepentingan karena dapat mengganggu jalannya roda organisasi. Benturan kepentingan dapat menjadi objek untuk menguji apakah organisasi sudah bersih dan berintegritas.

Kepala Bidang SKKI menambahkan bahwa Kanwil DJPb DIY telah melakukan upaya untuk mencegah terjadinya fraud, benturan kepentingan, serta pengaduan dengan memetakan potensi/titik rawan fraud, benturan kepentingan, serta pengaduan dan melakukan langkah-langkah pencegahannya termasuk dengan supervisi KPPN, pemantauan SOP dan implementasi sistem pengendalian internal serta manajemen risiko. Kanwil DJPb DIY juga secara aktif dan rutin memantau proses pemberian layanan kepada mitra kerja, mengevaluasinya dan melakukan langkah-langkah perbaikan.