JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kanwil DJPb DIY

Yogyakarta, 5 April 2020
 
Sebagai unit yang bertanggung jawab atas suksesnya Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan (cq. Bagian Kepatuhan Internal) mempunyai tugas salah satunya adalah melakukan reviu atas penginputan dokumen komponen pengungkit yang dilakukan baik oleh unit di lingkungan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan maupun Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan yang ditetapkan mengikuti Penilaian Zona Integritas.
 
Penginputan dimaksud dilakukan melalui Aplikasi DIA (Digital Integrity Assessment), sebuah aplikasi yang disediakan oleh Biro Organta Kementerian Keuangan, dengan tujuan mempermudah penyampaian, penelaahan, dan pengujian dokumen peserta Pembangunan Zona Integritas. Saat ini Aplikasi DIA bahkan telah diterima oleh KemenpanRB dan dijadikan alat bantu bagi seluruh kementerian peserta Pembangunan Zona Integritas.
 
Hasil reviu atas dokumen pengungkit yang telah diinput ke dalam Aplikasi DIA (Digital Integrity Assessment) mempunyai peranan yang sangat strategis karena dengan reviu tersebut akan diketahui kekurangan bukan hanya menyangkut kelengkapan namun juga kebenaran isi dokumen. Pertanyaannya adalah sejauh mana urgensi atas kelengkapan dan kebenaran isi dokumen? Jawabannya karena hal itu sangat berpengaruh terhadap capaian nilai komponen pengungkit yang dipatok minimal 85% dari bobot 60 bagi unit yang mengikuti Penilaian Zona Integritas Menuju WBBM. Artinya jika batas minimal tersebut tidak tercapai, maka unit yang bersangkutan tidak dapat mengikuti penilaian tahap selanjutnya oleh Tim Penilai Nasional (TPN) yang terdiri atas unsur KemenpanRB, KPK dan Ombudsmen RI.
 
Berkaitan hal tersebut, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta mendapat kehormatan karena hasil reviu dokumen pengungkit bukan hanya disampaikan secara formal melalui naskah dinas melainkan juga diberikan asistensi secara langsung oleh Bagian Kepatuhan Internal (5/4). Kesempatan ini tentu saja dimanfaatkan dengan mengundang seluruh pejabat dan pegawai agar mengetahui progres maupun kekurangan yang harus dipenuhi.
 
Dalam kesempatan tersebut, Miftahur Rahman dan Lukman Setiawan dari Bagian Kepatuhan Internal memberikan penjelasan secara rinci mengenai hal-hal yang sudah benar/lengkap maupun yang masih perlu tindak lanjut terkait dokumen pengungkit. Selain itu dua orang narasumber muda namun berkualitas tersebut juga menyampaikan informasi terkini terkait Penilaian Zona Integritas di tingkat TPN.
 
Dalam sesi tanya jawab, para pejabat maupun pegawai Kanwil DJPb DIY tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk mendiskusikan hal-hal baik terkait kiat memperoleh nilai komponen pengungkit yang maksimal, kedeltaan yang perlu ditonjolkan antara WBK dengan WBBM maupun terkait inovasi dan replikasinya baik inovasi internal maupun eksternal, baik yang berbasis IT maupun non IT.
 
Acara yang diselenggarakan secara tatap muka di ruang rapat oleh pejabat dan pegawai yang berstatus WFO (dengan menerapkan protokol kesehatan) dan secara daring melalui zoom oleh pejabat/pegawai yang berstatus WFH ditutup oleh Nurhidayat, Kepala Bidang SKKI mewakili Kepala Kanwil DJPb DIY yang sedang melaksanakan kegiatan lain bersama Satker mitra kerja.
 
Dalam sesi penutup tersebut Nurhidayat menyampaikan ucapan terima kepada narasumber maupun kepada seluruh pejabat/pegawai yang telah mengikuti kegiatan dimaksud sembari mengingatkan bahwa hal-hal yang perlu ditindaklanjuti kiranya dapat diselesaikan pada kesempatan pertama karena batas akhir submit Aplikasi DIA telah ditentukan.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search