JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Internalisasi Pengendalian Gratifikasi dan KMK Nomor 940 Tahun 2017 tentang Kerangka Kerja Pemantauan Pengendalian Gratifikasi

Yogyakarta, 7 April 2020

 

Dalam rangka refreshment dan menambah pemahaman pegawai tentang pengendalian gratifikasi dan kerangka kerja pemantauan pengendalian internal, Kanwil DJPb DIY menggelar kegiatan internalisasi pengendalian gratifikasi dan KMK Nomor 940 Tahun 2017 tentang Kerangka Kerja Kerangka Kerja Pemantauan Pengendalian Internal dan Pedoman Pemantauan Pengendalian Internal Di Lingkungan Kementerian Keuangan (7/4).
 
Kegiatan internalisasi diselenggarakan secara daring dan diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai Kanwil DJPb DIY. Kepala Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil DJPb DIY, Nurhidayat mewakili Kepala Kanwil DJPb DIY dalam sambutannya menyampaikan bahwa meskipun peraturan terkait gratifikasi tentunya sudah dipahami oleh seluruh pegawai, internalisasi tentang gratifikasi harus tetap dilaksanakan secara rutin untuk mengingatkan pegawai agar terhindar dari korupsi maupun gratifikasi. Nurhidayat menambahkan, pemahaman mengenai pengendalian internal juga perlu dipahami oleh seluruh pegawai. Seluruh pegawai harus turut mendukung sistem pengendalian internal yang telah dilaksanakan hingga saat ini untuk memastikan tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, yaitu kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, keamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
 
Selanjutnya pada sesi pemaparan materi, Nurhidayat menyampaikan paparan mengenai pengendalian gratifikasi dan KMK Nomor 940 Tahun 2017 tentang Kerangka Kerja Kerangka Kerja Pemantauan Pengendalian Internal dan Pedoman Pemantauan Pengendalian Internal Di Lingkungan Kementerian Keuangan kepada seluruh peserta yang hadir.
 
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. ASN Kemenkeu memiliki kewajiban untuk menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan; melaporkan penolakan Gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG); serta melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui UPG atau secara langsung kepada KPK.
 
Penerapan kerangka kerja dalam pengendalian internal dilakukan melalui Tiga Lini Pertahanan (Three Lines of Defense) yang meliputi unit operasional (manajemen) yang menerapkan pengendalian internal sepanjang waktu; Unit Kepatuhan Internal (UKI) yang berperan membantu manajemen pada setiap level organisasi dengan melakukan pemantauan penerapan pengendalian internal, serta Itjen (internal audit) yang berperan memberikan asurans dan konsultasi penerapan pengendalian internal.
 
 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search