Yogyakarta, 20 Mei 2021
Dalam rangka meningkatkan awareness/kepedulian pegawai terhadap keamanan informasi Kanwil DJPb DIY menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-1/PB/2021 tentang Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada seluruh pejabat dan pegawai Kanwil DJPb DIY secara daring (20/5).
Kepala Seksi Supervisi Teknis Aplikasi Kanwil DJPb DIY, Hendriyanto menjadi narasumber dalam sosialisasi ini.




