Yogyakarta, 26 Mei 2021
Dalam rangka percepatan pelaksanaan rekonsiliasi sisa dana desa di Rekening Kas Desa, Kanwil DJPB Provinsi DIY mengadakan pertemuan Tripartit dengan KPPN Yogyakarta dan Pemda Kabupaten Sleman. Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Kanwil DJPb DIY, Sahat M.T. Panggabean dan diikuti oleh Kepala KPPN Yogyakarta, Istu Wahudi; Plt. Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I, Tamiru; serta perwakilan dari BPKA DIY dan Biro Tata Pemerintahan Pemda DIY (26/5).
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa antara KPPN sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan Pemerintah Daerah diminta untuk melakukan rekonsiliasi Sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa Tahun 2015 sampai dengan 2018.
Untuk wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta, dari empat kabupaten yang menyalurkan Dana Desa semua telah selesai melakukan rekonsiliasi dan sudah dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi dan telah dilakukan penyetoran sisa Dana Desa tersebut ke Rekening Kas Desa.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi dengan KPPN Yogyakarta, untuk Kabupaten Sleman masih terdapat kekurangan penyetoran sebesar Rp 343.773.500. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 yang merupakan penyempurnaan atas PMK 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, apabila sisa atas Dana Desa yang belum disetorkan ke Kas Negara maka Ditjen Perimbangan Keuangan akan memperhitungkan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021 setelah mendapat data hasil rekonsiliasi sisa dana Desa antara Pemerintah Daerah dengan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Diharapkan dengan pertemuan ini dapat diperoleh solusi atas permasalahan tersebut sehingga tidak berdampak pada pembangunan dan penyaluran BLT Desa di tahun yang akan datang.