JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Kepala Kanwil DJPb DIY Menerima Kunjungan Kerja Kepala Pusat Pengembangan Bisnis BLU UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Yogyakarta, 25 Mei 2021

 

Satker Universitas Islam negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta merupakan satker yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU). Satker BLU mempunyai tugas untuk mengelola aset-asetnya dan hasil pengelolaan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
 
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset-aset BLUnya, Kepala Pusat Pengembangan Bisnis Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Fatma Amalia, M.Si beserta tim mengadakan kunjungan kerja ke Kanwil DJPb Yogyakarta pada tanggal 25 Mei 2021. Kunjungan kerja diterima oleh Kepala Kanwil DJPb DIY, Sahat M.T. Panggabean beserta tim.
 
Dalam kesempatan tersebut, Fatma Amalia menyampaikan bahwa sebagai bentuk dari pengelolaan aset-aset BLUnya, Satker BLU UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta telah memiliki 14 unit usaha strategis, yakni 12 unit usaha bergerak di Sektor Jasa (service Based) dan 2 unit usaha bergerak di sektor manufaktur (manufactured based), guna meningkatkan layanan umum kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan BLUnya. Sesuai dengan misinya, Pusat Pengembangan Bisnis (PPB) pada UIN Sunan Kalijaga, melakukan pembinaan kepada seluruh usaha bisnis dalam lingkup UIN Sunan Kalijaga sesuai dengan prinsip manajemen bisnis yang sehat dan transparan.
 
Disampaikan oleh Kepala Kanwil DJPb DIY, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 129/PMK.05/2020 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum, satker BLU mempunyai tugas untuk mengelola aset pada satker BLU. Hasil pengelolaan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan pengelolaan aset dengan menggunakan mekanisme Kerja Sama Operasional (KSO) atau Kerja Sama Sumber Daya Manusia dan/atau Manajemen (KSM).
 
KSO terhadap aset BLU dilakukan terhadap obyek KSO berupa tanah, gedung dan bangunan, dan selain tanah/bangunan misalnya peralatan mesin ataupun aset tak berwujud. Sedang KSM dilakukan dengan menyertakan sumber daya manusia dan/atau kemampuan manajerial yang dimiliki BLU, atau menggunakan/menyertakan sumber daya manusia dan/atau kemampuan manajerial yang dimiliki Mitra. Baik mekanisme KSO maupun KSM, pelaksanaannya didasarkan atas keputusan pemimpin BLU, dan dituangkan ke dalam naskah perjanjian. Naskah perjanjian paling kurang memuat para pihak dalam perjanjian; objek KSO atau KSM; bentuk KSO atau KSM; jangka waktu KSO atau KSM; volume kegiatan; besaran kompensasi tetap, imbal hasil, dan/ atau bentuk imbalan lainnya; jadwal pembayaran kompensasi tetap, imbal hasil dan/ atau imbalan lainnya; hak dan dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian; terminasi (klausul mengenai pengakhiran kontrak lebih awal); sanksi; force majeur, dan penyelesaian perselisihan. Semua perikatan untuk pengadaan barang/jasa dilakukan antara pihak pengguna barang/jasa dengan pihak lain yang melakukan KSO/KSM.
 
Kepala Kanwil DJPb DIY berharap agar PPB dapat lebih mengembangkan program-program bisnis yang dapat menjadi peluang di satker BLU UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, agar tercipta unit usaha-unit usaha lainnya yang akan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan BLUnya.
 
Kegiatan kunjungan kerja berjalan dengan lancar dan sangat interaktif. Ucapan terimakasih disampaikan oleh Fatma Amalia beserta timnya atas pencerahan dan bimbingannya tentang pengelolaan aset BLU yang baik dan benar.
 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search