JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Kanwil DJPb DIY Gelar FGD Strategi Implementasi Permendagri Nomor 77/2020 dalam rangka Peningkatan Kualitas LKPD

Yogyakarta, 29 Juni 2021

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah telah terbit sebagaimana diundangkan pada tanggal 30 Desember 2020 silam, dan tahun 2021 merupakan tahun dimulainya implementasi regulasi baru tersebut. Pokok-pokok perubahan dalam peraturan tersebut mencakup perubahan peraturan yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan,dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Banyak kendala terjadi dalam implementasinya selama hampir satu semester ini. Perlu penyesuaian di berbagai hal, terutama dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik melalui aplikasi SIPD. Secara khusus, implikasi Permendagri 77 tahun 2020 di bidang akuntansi juga cukup banyak, dan ini menjadi tantangan besar karena pengelolaan keuangan yang baik identik dengan pelaporan yang baik.
 
Tantangan saat ini adalah bagaimana kesiapan Pemerintah Daerah dalam hal sumber daya manusia, kesiapan mengoperasikan system yang dibangun, penatausahaan barang, anggaran, pencatatan akuntansi dan pelaporan keuangan serta kesiapan perangkat teknologi informasi, bagaimana proses integrasi dari aplikasi yang sebelumnya digunakan oleh Pemda dengan aplikasi SIPD serta bagaimana mengatasi kendala dalam pelaksanaannya.
 
Menanggapi situasi tersebut Kanwil Ditjen Perbendaharaan D.I. Yogyakarta pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 mengadakan kegiatan Focus Group Discussion dengan seluruh Pemerintah Daerah lingkup D.I. Yogyakarta, dengan mengangkat tema yang sedang hangat di lingkup Pemerintah Daerah yaitu ”Strategi Implementasi Permendagri 77/2020 dalam rangka Peningkatan Kualitas LKPD”.
 
FGD tersebut menghadirkan para narasumber yang berkaitan langsung dengan implementasi Permendagri 77/2020 yakni Sumarso, S.Sos.MAB, Kasubdit Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah II Kementerian Dalam Negeri; Sunuwasana, S.E, M.Acc, Kasubid Akuntansi Belanja BKAD Kabupaten Gunung Kidul; serta Ferry Taufik Saleh, SST.Ak., M.AcctgFin dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan. Para narasumber dalam FGD ini secara berturut-turut menyampaikan tentang strategi implementasi Permendagri 77/2020, sharing dari BKAD Pemkab Gunung Kidul tentang kesiapan Pemda dalam pelaksanaan peraturan baru tersebut, serta kesesuaian Permendagri 77/2020 dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dan khususnya bagaimana strategi yang perlu dilaksanakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas LKPD.
 
Masih dalam suasana pandemi Covid 19, maka kegiatan FGD dilaksanakan melalui sarana zoom meeting. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan D I Yogyakarta, Sahat M.T Panggabean, dalam sambutannya menyampaikan bahwa beberapa hal yang perlu dilakukan dalam implementasi sebuah peraturan baru (dalam hal ini Permendagri 77/2020) tentunya adalah meningkatkan koordinasi antar pengelola keuangan, meningkatkan kapasitas SDM pengelola keuangan dan IT dalam rangka digitalisasi dan implementasi sistem informasi berbasis elektronik, memperkuat system pengendalian intern.
 
Dalam sesi diskusi muncul banyak pertanyaan terkait kendala teknis pelaksanaan dan penyusunan peraturan-peraturan pendukungnya seperti Peraturan Bupati tentang pelaksanaan APBD, Perkada tentang Kebijakan akuntansi, dan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Hasil diskusi dengan para narasumber dan juga sharing dari BKAD Gunung Kidul sangat bermanfaat sebagai bahan masukan dan informasi, serta menginspirasi para peserta FGD khususnya dari lingkup Pemda dalam mempersiapkan tahap-tahap pelaksanaan Permendagri 77/2020.
 
Kegiatan FGD ini merupakan salah satu upaya untuk menyusun strategi dan langkah-langkah mitigasi atas implementasi Permendagri 77 tahun 2020, terutama berkaitan dengan penyesuaian atas beberapa perubahan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dan diharapkan bermanfaat untuk mencegah resiko penurunan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga opini Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dapat dipertahankan.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search