Yogyakarta, 5 Juli 2021
Kanwil DJPb DIY mengadakan pertemuan secara daring dengan BLU RSUP Dr. Sardjito dalam rangka memenuhi permintaan konsultasi dari Pimpinan BLU RSUP Dr. Sardjito (5/7). Kegiatan ini merupakan perwujudan dari fungsi Kanwil Ditjen Perbendaharaan yaitu pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJPb DIY, Sahat M.T. Panggabean dan diikuti oleh Kepala Bidang dan pegawai bidang PPA I Kanwil DJPb DIY serta jajaran Pengelola Keuangan dan anggota Satuan Pengawas Internal (SPI) RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
Dengan diselenggarakannya pertemuan ini diharapkan BLU RSUP Dr. Sardjito dan BLU-BLU lain di wilayah DIY dapat terus menjaga tata kelola BLU sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum.