Yogyakarta, 23 Juli 2021
Pemerintah mempercepat penyaluran program perlindungan sosial untuk membantu masyarakat rentan yang terdampak pandemi, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sejumlah program perlindungan sosial diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), BNPT Sembako, Bantuan Sosial Tunai, Kartu Pra Kerja, BLT Dana Desa, Banpres Produktif untuk modal kerja UMKM, subsidi gaji, dan diskon listrik diberikan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat pandemi ini.
Pemerintah melalui instrumen APBN menjadi bukti kehadiran negara untuk melindungi dan menjaga rakyatnya agar mampu bertahan dan bangkit dari dampak pandemi.