Yogyakarta, 3 Desember 2021
Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta menyelenggarakan acara Focus Group Discussion (FGD) PMK Nomor 212/PMK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri keuangan Nomor 156/PMK.05/2020 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) (3/12).
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta, Arif Wibawa yang menyampaikan bahwa acara ini diselenggarakan dengan harapan PMK Nomor 212/PMK.05/2020 dapat dimengerti dan dipahami karena merupakan peraturan baru sehingga dipandang perlu untuk menyamakan persepsi.
Dalam paparannya, Kepala Seksi Pembayaran Perhitungan Fihak Ketiga dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi, Direktorat Sistem Perbendaharaan Febby J. Wenji menyampaikan bahwa Ruang Lingkup PFK yang pertama ada PFK pegawai yang terdiri dari Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Dana Pensiun, Iutan Tahungan Hari Tua, Iuran Beras Bulog, Iuran Tabungan Perumahan Rakyat, serta yang kedua adalah dana PFK lainnya.
Sebagai tambahan informasi, jamkes bagi keluarga lainnya untuk PNS, PPNPN dan PPPK yang mempunyai anak ke-4 dan seterusnya dan orang tua atau mertua yang ingin dimasukkan dalam potongan BPJS pegawai tersebut dapat dilakukan dengan cara meminta surat keterangan eligibilitas dari BPJS setempat dan meminta didaftarkan oleh satkernya dalam potongannya, nantinya potongan akan otomatis menjadi 1% dan kelasnya akan mengikuti kelas pegawai tersebut.
Dalam rangka meningkatkan validitas atas kebenaran data penerimaan PFK, dilakukan Pemutakhiran Data Dana PFK. Pihak ketiga dapat melakukan pemutakhiran atas data penerimaan PFK setiap triwulan dengan KPPN dan Pemda, dan Hasil pemutahiran data dituangkan dalam Berita Acara.
Jika ditemukan kesalahan Kesalahan/kelebihan penyetoran penerimaan Dana PFK pegawai, dapat dimintakan pengembalian atas kesalahan/kelebihan penyetoran penerimaan Dana PFK. Kesalahan/kelebihan pemotongan dan penyetoran pada PFK ini berulang setiap triwulan, sehingga perlu adanya monitoring dari Kanwil dan bila perlu bisa dimonitoring setiap bulan agar kesalahan tersebut dapat segera dikoreksi/diperbaiki oleh satker yang bersangkutan.
Kanwil DJPb sendiri mempunyai peran penting dalam peningkatan validitas data PFK pegawai, yaitu dalam analisis data penerimaan dana PFK dan penyusunan laporan analisis PFK Pegawai. Hal ini sebagai bentuk pengendalian intern dalam penyusunan Laporan Keuangan UAKPA BUN TK Pengelola Utang PFK Pegawai. Tujuan Analisis PFK adalah untuk mempertahankan akurasi dan validitas data LK UAKPA BUN TK Pengelola Utang PFK Pegawai.




