Yogyakarta, 3 Desember 2021
Kepala Kanwil DJPb DIY hadir dan menjadi narasumber dalam acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022 Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama D.I. Yogyakarta, yang dilaksanakan secara luring maupun daring di Gedung Kanwil Kemenag DIY (6/12).
Jumlah DIPA yang akan diserahkan sebanyak 96 DIPA Petikan yang terdiri dari 50 DIPA Petikan Satker Madrasah yang terdiri dari 35 MTsN dan 15 MAN; 38 DIPA Petikan Satker Kantor Kemenag Kab/Kota, dan 8 DIPA Petikan Satker Kanwil Kemenag dengan total pagu sebesar Rp. 767.805.706.000,- (tujuh ratus enam puluh tujuh milyar delapan ratus lima juta tujuh ratus enam ribu rupiah).
DIPA TA 2022 secara simbolis diserahkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DIY dan Kepala Kanwil DJPb DIY kepada perwakilan Satker/Unit Kerja unsur Kanwil Kemenag DIY, unsur Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, unsur Madrasah Aliyah, serta unsur Madrasah Tsanawiyah.
Penyerahan DIPA 2022 kali ini disertai dengan penandatanganan pakta integritas antara Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala Satker dengan Kepala Kanwil DJPB DIY serta Pakta Integritas antara Kepala Satker/Kepala Unit Kerja dengan Kepala Kanwil Kemenag DIY.
Dalam sambutannya Kepala Kanwil Kemenag DIY, Masmin Afif berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi Kementerian Agama DIY serta berpesan kepada para pimpinan Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenag DIY untuk terus melanjutkan sinergi program dan kegiatan dan menggunakan anggaran sesuai skala prioritas termasuk melakukan penyesuaian otomatis (automatic adjustment) guna mengantisipasi ketidakpastian di 2022.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJPb DIY, Arif Wibawa menyampaikan materi dan pengarahan terkait Kebijakan Pelaksanaan dan Pengelolaan Anggaran Tahun Anggaran 2022 serta evaluasi pelaksanaan anggaran lingkup Kanwil Kemenag DIY TA 2020-2021.
Belanja Negara TA 2022 difokuskan untuk : a).penguatan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural; b).penguatan spending better melalui fokus pada belanja prioritas dan berorientasi hasil (result based), efisiensi belanja non-prioritas di pusat dan daerah, antisipasi terhadap ketidakpastian (automatic stabilizer) dengan mendorong penerapan program perlinsos yang adaptif, dan efektifitas bansos dan subsidi; dan c).penguatan quality control terhadap TKDD sejalan dengan penguatan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural.




