Yogyakarta, 30 Mei 2022
Menteri Keuangan selaku BUN melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran untuk menjamin efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi penggunaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga.
Dalam melakukan monev tersebut, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) telah menjadi instrumen utama dengan formulasi yang terus dikaji dan disesuaikan, terakhir diatur melalui PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja K/L.
Dalam rangka meningkatkan sinergitas, komitmen, dan semangat bersama untuk mewujudkan pengelolaan anggaran yang berkualitas melalui pengawalan terhadap nilai IKPA yang optimal, Kanwil DJPb DIY menggelar FGD Penyelesaian Data Capaian Output bersama KPPN Yogyakarta (30/6).
Diskusi dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJPb DIY, Arif Wibawa. Diskusi tersebut dihadiri Kepala KPPN Yogyakarta beserta jajaran, serta Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I, beserta jajaran.
Nilai IKPA bukanlah goal dari pelaksaan anggaran, namun untuk saat ini, IKPA masih menjadi instrumen
terbaik yang mampu mencerminkan kualitas pelaksanaan anggaran kita, baik dari segi efisiensi, efektivitas, maupun kepatuhan terhadap regulasi.