JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Sosialisasi dan Evaluasi Pelaksanaan PMK No.110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP

Yogyakarta, 7 Juni 2022

 

Kanwil DJPb DIY menyelenggarakan Sosialisasi dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP secara luring dan daring (7/6). Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi DIY yang diwakili Kepala Bidang PPA I, Rochmadi Hendrocahyono dengan narasumber Kasubdit Pelaksanaan Anggaran I, Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Ari Suwandani. Hadir dalam sosialisasi, 26 satuan kerja PNBP yang dikelola secara tidak terpusat, dan 56 satker PNBP yang dikelola secara terpusat bergabung luring dan daring.
 
Dalam sambutannya, Rochmadi Hendrocahyono menyampaikan bahwa penerbitan PMK Nomor 110/PMK.05/2021 pada tahun 2021 bertujuan mempercepat realisasi belanja dan capaian output, simplifikasi proses pencairan anggaran dan modernisasi mekanisme pencairan anggaran dengan optimalisasi penggunaan sistem TI.
 
Diharapkan kegiatan sosialisasi dan evaluasi ini menjadi media sharing kendala dan hambatan dalam pengelolaan PNBP untuk mendapatkan solusi sehingga pengelolaan PNBP dapat dilaksanakan secara optimal sesuai dengan ketentuan.
 
Kasubdit Pelaksanaan Anggaran I, Ari Suwandani, dalam sesi pemaparan menyampaikan prinsip-prinsip penggunaan dana PNBP. Maksimum Pencairan (MP) merupakan batas tertinggi penggunaan dana PNBP yang tidak dapat melampaui pagu DIPA PNBP dalam DIPA. Probis PMK 110/2021 adalah pre-financing yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan anggaran dengan sumber dana PNBP.
 
Dalam sesi pemaparan kedua, Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan, Eko Firmansyah menyampaikan bahwa Mekanisme MP PNBP yang saat ini di akses melalui espm.kemenkeu.go.id akan berpindah ke digiport.kemenkeu.go.id. Untuk itu, satker diminta untuk melakukan persiapan sebagai berikut: (1) Memastikan profil pengguna di modul mp pnbp (espm.kemenkeu.go.id) diisi sesuai dengan data pengguna yang sebenarnya. Data mandatory yg wajib diisi sesuai dengan data pengguna yaitu Nama lengkap pengguna, NIP, NIK, alamat email dan nomer HP. (2) Seluruh data pengguna akan di migrasi ke digit dan ditambahkan hak aksesnya di digiport secara otomatis.Eko juga menyampaikan langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila sisa MP TAYL bersaldo negatif.
 
Sesi pemaparan materi diakhiri dengan tanya jawab yang dipandu oleh moderator Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IC, Nur Cholis.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search