JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Kegiatan Internalisasi Keputusan Dirjen Perbendahataan Nomor 252/PB/2022 dan Asistensi Penyempurnaan Referensi Identifikasi Risiko

Yogyakarta, 15 Desember 2022

 

Adanya perkembangan proses bisnis yang secara langsung mempengaruhi secara langsung perubahan tugas dan fungsi Kanwil DJPb dan KPPN seperti pembentukan Regional Chief Economist penguatan program Special Mission di daerah, implementasi SIKRI, optimalisasi pengangkatan jabatan fungsional perbendaharaan,dan digitalisasi layanan perbendaharaan, serta perkembangan global yang sangat cepat berubah seperti pandemi Covid-19 dan peningkatan konflik di benua Eropa membutuhkan penanganan secara cepat dan tepat. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern mewajibkan  pimpinan instansi pemerintah menerapkan manajemen risiko dalam bentuk kegiatan antara lain mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan, melakukan penilaian risiko berupa identifikasi risiko dan analisis risiko, dan menyusun sistem informasi yang mendukung pelaporan atas penilaian risiko secara periodik.

Terkait dengan penerapan Manajemen Risiko di lingkup Ditjen Perbendaharaan, telah diterbitkan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor 252/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara Untuk Risiko Organisasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memberikan pedoman bagi unit organisasi lingkup Ditjen Perbendaharaan dalam menyusun struktur manajemen risiko, perumusan dan pelaksanaan kerangka kerja manajemen risiko dan pengembangan budaya sadar risiko.

Dalam mengimplementasikan Perdirjen Nomor 252/PB/2022 tersebut dibutuhkan pemahaman yang komprehensif dan kesamaan pandang antar Unit Pemilik Risiko (UPR) sehingga diperlukan kegiatan internalisasi Kep Dirjen Nomor 252/PB/2022, oleh sebab itu pada tanggal 15 Desember 2022 dilakukan internalisasi Kep Dirjen Nomor 252/PB/2022 dan asistensi penyempurnaan referensi identifikasi risiko. Internalisasi ini diikuti oleh seluruh Kepala Seksi MSKI/Vera KI dan pelaksana pada KPPN lingkup Kanwil DJPb DIY serta pejabat pengawas dan pelaksana pada masing-masing bidang/bagian pada Kanwil DJPb DIY.

Setelah kegiatan internalisasi ini berakhir diharapkan adanya kesamaan cara pandang dalam penyusunan piagam serta profil risiko di Tahun 2023 dan dapat meningkatkan kompetensi dari pegawai untuk mengelola risiko pada masing-masing kantor.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search