JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Kanwil DJPb DIY Gelar Forum Diskusi "Kamis Pahingan" Bersama Satuan Kerja

Yogyakarta, 26 Januari 2023

 

Sebagai upaya akselerasi pelaksanaan kegiatan dan mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better) pada pelaksanaan anggaran TA 2023, diperlukan mitigasi awal sebagai early warning dengan mempertimbangkan permasalahan yang dibahas dalam RPA Semester I TA 2022 Kanwil DJPb Provinsi D.I Yogyakarta. Dengan demikian, satuan kerja dapat mempersiapkan langkah-langkah strategis agar masalah yang sama tidak terjadi pada semester I 2023.

 

Sejalan dengan upaya mitigasi tersebut, pelaksanaan APBN TA 2023 akan terus dioptimalkan untuk menjalankan fungsinya dalam mendukung produktivitas dan penguatan sosial-ekonomi masyarakat. Demikian Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) I, Rochmadi Hendrocahyono dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta pada Forum Diskusi Kamis Pahingan hari Kamis, 26 Januari 2023, yang mengangkat tema “Pemanfaatan Reviu Pelaksanaan Anggaran (RPA) Semester I TA 2022 Untuk Early Warning Pengawalan Belanja K/L TA Semester I 2023 dan Refreshment Tata Cara Revisi DIPA”. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan dihadiri 41 satuan kerja yang berasal dari 15 K/L dengan pagu terbesar di DIY dan KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi D.I Yogyakarta.

 

Pada sesi materi pertama, bertindak sebagai narasumber Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I A, Zuhdi Eka Nurrokhman menyampaikan kendala pelaksanaan anggaran pada semester I TA 2022, dengan menitikberatkan masih rendahnya pemanfaatan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yang ditunjukkan dengan rendahnya revolving KKP. Tahun 2023 merupakan tahun kelima implementasi kebijakan marketplace dan digital payment. Seharusnya, satker semakin matang dalam pemanfaatan KKP untuk meningkatkan transaksi nontunai guna mendukung pengelolaan likuiditas keuangan Negara yang modern dan inklusif.

 

Pada sesi kedua, Analis Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I B Junior, Andri Pamungkas, memaparkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-1/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran Yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Sesi ini menekankan revisi yang menjadi kewenangan Kanwil serta jenis revisi apa saja yang memerlukan persetujuan eselon I. Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Treasury Management Representative, Lestari, selaku moderator.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search