Yogyakarta, 26 Januari 2023
Penerapan Manajemen Risiko di Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor-105/KMK.01/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-252/PB/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara untuk Risiko Organisasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dalam rangka memastikan implementasi manajemen risiko berjalan secara efektif, telah dilakukan rapat penyusunan profil dan piagam risiko untuk Tahun 2023 bertempat di ruang rapat Kanwil DJPb DIY (26/1).
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Kanwil DJPb DIY, Arif Wibawa dan diikuti seluruh pejabat administrator dan pejabat pengawas serta pengampu manajemen risiko pada bidang/bagian dan KPPN lingkup Kanwil DJPb DIY menghasilkan rancangan profil dan piagam risiko akan ditetapkan sebagai profil dan piagam risiko yang berlaku untuk tahun 2023 pada Kanwil dan KPPN lingkup Kanwil DJPb DIY.