Yogyakarta, 14 Februari 2023
Jangan lupa ya, kewajiban penyampaian LHKPN dan LHK Tahun 2022 dilaporkan paling lambat tanggal 28 Februari 2023.
Siapa saja wajib lapor LHKPN/LHK dan seperti apa alur pelaporannya? Sobat #Intress bisa menyimak pada infografis berikut ini!
Tegakkan integritas untuk #KemenkeuSatu #KemenkeuTepecaya!