Yogyakarta 21 Juni 2023
Halo, Sobat #Intress!
Guna mewujudkan layanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta untuk mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan layanan, Kanwil DJPb DIY telah menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan layanan terbaik melalui Maklumat Pelayanan sebagai berikut:
Dengan ini Kami menyatakan, sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan khusus untuk layanan:
1. Penerbitan nomor register hibah langsung dalam negeri, akan diselesaikan dalam waktu 5 jam setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar, serta tidak ada gangguan pada aplikasi.
2. Revisi anggaran yang bersifat administrasi, akan diselesaikan dalam waktu 4 jam dari tahap 3 ke tahap 4 dalam aplikasi SAKTI, setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar, serta tidak ada gangguan pada aplikasi.
3. Persetujuan pemberian maksimum pencairan PNBP secara tidak terpusat akan diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja, sejak surat permohonan beserta lampirannya diterima secara lengkap dan benar.
Apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal terjadi keterlambatan layanan atau tidak sesuai dengan SOP, yang disebabkan kelalaian petugas seperti terlambat upload, terlambat proses, ataupun bentuk lainnya yang tidak disebabkan gangguan sistem, kepada penerima layanan tersebut akan diberikan kompensasi yaitu:
1. Permohonan maaf secara pribadi dari petugas Kanwil pemberi layanan; dan
2. Prioritas diikutsertakan dalam kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, FGD, atau Kamis Pahingan yang diselenggarakan oleh Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta.
#Maklumat
#KanwilDJPbDIY
#DJPbHAnDAL
#Maklumat
#KanwilDJPbDIY
#DJPbHAnDAL




