Yogyakarta, 18 Januari 2024
Dalam rangka peningkatan akurasi dan kualitas data Laporan Keuangan UAKKBUN-Kanwil dan UAKBUN-D KPPN Tahun Anggaran 2023 Lingkup Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta serta Evaluasi Permasalahan Data Transaksi Keuangan Tahun Anggaran 2023 terkait data TDK dan TO DO LIST seperti Pagu Minus, Saldo Tidak Normal, Ketidaksesuaian Akun, Utang Belum Diterima Tagihannya, Kanwil DJPb DIY menyelenggarakan kegiatan koordinasi penyelesaian data TDK dan TO DO LIST transaksi Tahun Anggaran 2023 dengan narasumber Nur Abdul Haris, Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Yogyakarta yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2024 bertempat di RR Lantai 1 Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta. Acara diikuti oleh PIC Pelaksanaan Rekonsiliasi dan PIC Penyusun Laporan Keuangan KPPN Lingkup Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta, PIC Pelaksanaan Revisi Anggaran dari Bidang PPA I serta Pejabat dan pegawai Bidang PAPK Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta.
Selain sebagai wadah untuk berdiskusi, bertukar pendapat, dan menyamakan persepsi untuk menentukan langkah mitigasi dan solusi atas permasalahan dalam penyusunan laporan keuangan, kegiatan ini juga penting dilakukan sebagai langkah strategis mempersiapkan penyusunan Laporan Keuangan UAKKBUN-Kanwil dan UAKBUN-D KPPN Tahun Anggaran 2023 yang berkualitas dan akuntabel dengan harapan dapat meningkatkan penilaian tingkat Partisipasi sehingga akan berdampak pada peningkatan peringkat dalam penilaian Laporan Keuangan UAKKBUN-Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta.
Pada kesempatan ini, narasumber Nur Abdul Haris memaparkan materi mengenai kriteria penilaian LK UAKKBUN-Kanwil dan UAKBUN-D KPPN Tahun Anggaran 2023 serta evaluasi hasil penilaian LK UAKKBUN-Kanwil dan UAKBUN-D KPPN Tahun Anggaran 2022. Penilaian LK UAKKBUN-Kanwil dan UAKBUN-D KPPN Tahun Anggaran 2023 didasarkan atas ND-98/PB.6/2023 tanggal 01 Februari 2023 hal Kriteria Penilaian Laporan Keuangan Tingkat UAKBUN-D KPPN dan Laporan Keuangan Tingkat UAKKBUN Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang terdiri dari 70% Laporan Unaudited dan 30% Laporan Audited dengan kriteria penilaian akurasi data (50%), ketepatan waktu (2%), kelengkapan (3%) dan partisipasi (45%) . Lebih lanjut disampaikan mengenai update pagu minus dan register hibah oleh Prodho Praharanto dan pemaparan permasalahan dari masing-masing KPPN. Acara ditutup dengan diskusi dan tanya jawab.
#PenyusunanLaporanKeuanganKementerianNegara
#PenilaianLKBUN2023
#KanwilDJPbDIY
#DJPbHAnDAL