
Yogyakarta, 1 Juli 2024 - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan gaji ke-13 sejak awal Juni 2024. Untuk regional Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), gaji ke-13 itu telah disalurkan seluruhnya untuk mendorong perekonomian daerah, terutama saat Iduladha 1445 Hijriah.
"Gaji ke-13 di lingkup Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ini telah disalurkan seluruhnya," kata Agung dalam konferensi pers 'APBN KiTA Regional D.I. Yogyakarta Realisasi s.d. 31 Mei 2024' di Kanwil DJPb DIY, Maguwoharjo, Sleman, Selasa (2/7/2024).
Perlu diketahui, total anggaran gaji ke-13 tahun anggaran 2024 yang dialokasikan pemerintah pusat sebesar Rp50,8 triliun dengan alokasi pada APBN sebesar Rp29,7 triliun dan alokasi pada APBD sebesar Rp21,1 triliun. Hingga 6 Juni 2024, gaji ke-13 yang telah direalisasikan mencapai Rp12,76 triliun untuk 1,8 juta pegawai ASN pusat serta personel TNI dan Polri. Selain itu, telah direalisasikan Rp11,10 triliun untuk 3,4 juta pensiunan di seluruh Indonesia.
Sementara itu di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kanwil DJPb DIY telah melaksanakan pencairan gaji ke-13 mencapai Rp521,2 miliar dengan 92.962 penerima. Berdasarkan data yang dihimpun pada 10 Juni 2024, realisasi penyaluran gaji ke-13 pada kementerian/lembaga (K/L) melalui KPPN wilayah DIY sebesar Rp274,3 miliar dengan 43.468 penerima pada 163 satuan kerja (satker). Sedangkan realisasi penyaluran gaji ke-13 di pemerintah daerah (pemda) lingkup DIY sebesar Rp246,9 miliar dengan 49.224 penerima yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) dan telah disalurkan ke masing-masing pemda.
Penerima gaji ke-13 yaitu aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Aparatur negara terdiri atas PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Penyaluran gaji ke-13 ini memiliki efek pengganda atau multiplier effect yang mampu menjaga tingkat pertumbuhan masyarakat, terutama pada perayaan Iduladha 1445 Hijriah yang berlangsung pada 17 Juni 2024. Sebagai bagian dari masyarakat, para penerima turut membelanjakan gaji ke-13 tersebut ke pusat-pusat perbelanjaan. Dengan kata lain, gaji ke-13 berperan mengakselerasi roda perekonomian di tingkat nasional hingga regional.




