JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Optimalkan Pendapatan Daerah Lewat Local Taxing Power, Kanwil DJPb DIY Gelar FGD dengan Pemda Lingkup DIY

 

Yogyakarta, 19 September 2024 - Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema “Analisis atas Implementasi Strategi Penguatan Local Taxing Power Sesuai UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum PDRD” pada Rabu (18/9/2024) di Ruang Rapat Lantai II Kanwil DJPb DIY, Maguwoharjo, Depok, Sleman dengan mengundang pemerintah daerah (pemda) provinsi, kabupaten, dan kota lingkup DIY. Kegiatan ini digelar untuk menghimpun informasi, masukan serta rekomendasi terkait implementasi penguatan Local Taxing Power yang dilaksanakan pada masing-masing daerah.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) II Kanwil DJPb DIY, Juli Kestijanti menjelaskan salah satu pilar dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu penguatan Local Taxing Power. Pilar ini menjadi dasar bagi daerah untuk mengoptimalisasikan pendapatan dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah dan memperhatikan kemampuan masyarakat dalam membayar pajak.

 

"Sebagai bentuk pelaksanaan dari pilar dimaksud, telah disusun kerangka strategi optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mencakup strategi baik dari sisi penerimaan maupun dari sisi belanja," ujar Juli.

 

Selain itu, strategi optimalisasi PDRD dari sisi penerimaan secara garis besar mencakup antara lain perluasan basis pungutan dan penyesuaian tarif secara terukur; perbaikan administrasi dan sistem pemungutan termasuk kelembagaan dan SDM; dan sinergitas pemungutan antarlevel pemerintahan dan sektor terkait. Sementara itu, dari sisi belanja, strategi optimalisasi PDRD meliputi earmarking penerimaan pajak untuk pendanaan layanan publik terkait; penguatan insentif PDRD bagi usaha mikro dan kecil, investasi, dan perekonomian serta peningkatan kualitas pengelolaan belanja daerah.

 

Juli menjelaskan, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memberikan pendekatan integral dalam optimalisasi PDRD sebagai salah satu sumber pendanaan daerah. Dia juga menyebut terdapat beberapa kebijakan baru terkait PDRD.

 

"Yang antara lain mencakup skema opsen pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB); Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Perubahan Kebijakan Jenis, Objek, DPP dan Tarif Pajak," tuturnya.

 

Hasil dari diskusi ini akan digunakan sebagai salah satu bahan penyusunan analisis atas implementasi strategi penguatan Local Taxing Power sesuai UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Harapannya, hasil analisis dapat memberikan rekomendasi dan masukan untuk perbaikan implementasi UU HKPD.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search