
Yogyakarta, 19 September 2024 - Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan sosialisasi dan internalisasi mengenai Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) pada Morning Briefing hari Selasa (16/9/2024) di Aula Lantai III Kanwil DJPb DIY, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai wujud transformasi digital menuju modernisasi pengelolaan keuangan negara.
Materi internalisasi ini disampaikan oleh Pelaksana pada Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) I Kanwil DJPb DIY, Prodho Praharanto di hadapan Kepala Kanwil DJPb DIY, Agung Yulianta beserta seluruh kepala bidang. Seluruh pegawai Kanwil DJPb DIY turut menghadiri sosialisasi tersebut.
Dalam paparannya, Prodho Praharanto menjelaskan PPP ini merupakan platform untuk menghubungkan sistem utama DJPb dengan berbagai sistem mitra seperti PLN dan Telkom dengan tujuan mempermudah proses pembayaran pemerintah secara elektronik. Penggunaan teknologi seperti Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan interkoneksi sistem ini meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam proses keuangan pemerintah, membantu mempercepat penyelesaian tagihan serta memastikan pencatatan yang lebih baik untuk proses audit.
Melalui PPP, Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu memodifikasi proses bisnisnya dengan memanfaatkan teknologi digital yang memungkinkan pengelolaan tagihan secara otomatis oleh para mitra. Setiap tagihan dari mitra kemudian dikelola di aplikasi SAKTI dan diproses menggunakan TTE untuk menjaga keamanan dan keandalan data.
“Hal ini menyederhanakan tugas satuan kerja dalam membuat SPP dan SPM, mengurangi risiko kesalahan, dan mempersingkat waktu penyelesaian pembayaran. Implementasi PPP juga mencerminkan perubahan cara kerja yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap teknologi,” ucapnya.
Dengan berfokus pada peningkatan pelayanan dan efisiensi, DJPb juga menyediakan media informasi dan sarana komunikasi untuk memastikan pengguna dapat mengakses panduan dan solusi selama penerapan PPP.




