JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Optimalisasi Aset Milik Daerah untuk Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pelayanan Publik

 

 

Yogyakarta, 7 November 2024 - Aset milik Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dikelola dengan optimal, efektif, dan efisien bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja pemerintah pada pelayanan publik. Sumber pendapatan tersebut bisa mengisi ruang penerimaan negara selain pajak daerah yang selama ini mendominasi PAD sehingga ujungnya dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Rapat Koordinasi Pengendalian Triwulan III tahun 2024, Selasa (29/10/2024) di Gedong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Kepala Kanwil DJPb DIY, Agung Yulianta turut hadir dalam acara tersebut.

 

Merujuk pada LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) 2023, Pemda DIY mengelola 3,9 juta barang milik daerah yang nilainya mencapai Rp13,2 triliun berupa aset bergerak maupun tidak bergerak. Sri Sultan HB X menyatakan pengelolaan aset pemerintah yang baik akan mengoptimalkan uang negara yang berasal dari rakyat.

 

"Masyarakat telah bekerja keras dan membayar pajak. Jangan sampai kontribusi tersebut hanya sebatas kegiatan pemeliharaan aset,namun asetnya malah tidak produktif dan belum menghasilkan manfaat signifikan. Ini yang kita hindari," ujar Sri Sultan HB X.

 

Gubernur DIY pun mendorong setiap perangkat daerah di DIY peduli dengan keberadaan aset yang mereka kelola. Tak hanya itu, perangkat daerah diminta untuk menelurkan inovasi yang solutif agar aset tersebut tidak produktif sehingga bisa dimanfaatkan untuk pelayanan publik.

 

"Perangkat daerah juga bisa menjalin kerja sama dengan BUMD atau swasta secara cermat untuk membuat konsep pemberdayaan aset yang lebih matang," ucap Gubernur DIY.

 

Selanjutnya, Sri Sultan HB X mengungkapkan pemberdayaan aset di perangkat daerah juga harus ditindaklanjuti dengan payung regulasi agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip good governance. Dengan kondisi fiskal daerah yang terbatas, Sri Sultan HB X mengatakan perlu ada terobosan-terobosan untuk meningkatkan pendapatan daerah–terutama dengan pemberdayaan aset.

 

 

Sementara itu, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Irwan Ritonga menjelaskan pengelolaan aset di DIY telah dilakukan dengan efektif dan efisien merujuk pada ketentuan UU No 17 tahun 2003. Efektivitas ini ditunjukkan dengan nilai Human Development Index (HDI) tertinggi di antara pemprov yang setara.

 

Perlu diketahui, perbandingan tersebut memang harus dilakukan secara setara dan tidak bisa dibandingkan dengan pemerintah provinsi lain yang lebih besar. Pengukuran efektivitas dan efisiensi Pemda DIY ini dinilai dari total aset dibagi dengan jumlah penduduk yang menjadi kewajiban dilayani.

 

“Secara efektivitas aset, DIY nomor 1 dan mudah-mudahan akan bertambah terus. Harapannya suatu saat terjadi peningkatan ekonomi dari efektivitas aset ini,” ujar Irwan.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search