JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Penyelarasan Kebijakan Fiskal Pusat dan Daerah untuk Tingkatkan Kualitas Belanja Daerah serta Dorong Pertumbuhan Ekonomi

 

Yogyakarta, 8 November 2024 - Penyelarasan kebijakan fiskal pemerintah pusat dan daerah melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) serta Kebijakan Umum APBD - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) sangat penting untuk menghindari tumpang tindih belanja antara pusat dan daerah serta untuk mendukung keberhasilan desentralisasi. Untuk itu, Kanwil DJPb DIY menyelenggarakan kegiatan “Focus Group Discussion Penyelarasan KEM-PPKF dan KUA-PPAS" yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 untuk mendukung pemenuhan penyelarasan rancangan KUA–PPAS dengan KEM-PPKF yang merupakan bagian dari implementasi Regional Chief Economist (RCE).

 

Bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kanwil DJPBb DIY, rapat ini mengundang pemerintah daerah lingkup provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah DIY. Acara dibuka oleh Kepala Seksi PPA II A Kanwil DJPb DIY, Tengku Yustisia yang menyampaikan materi tentang penyelarasan kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah melalui KEM PPKF Regional - KUA PPAS berdasarkan arahan dari Kemendagri.

 

"Penyelarasan ini telah dilaksanakan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, meskipun pelaksanaannya masih dalam tahap rancangan. Penyelarasan ini bukan untuk mengubah kebijakan, tetapi hanya meninjau kesesuaian dengan KEM PPKF pusat," ucap Tengku Yustisia.

 

Dia pun menyampaikan untuk kelancaran di tahun 2025, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) juga telah memaparkan tahapan yang harus diikuti. Tujuannya, agar jika ada perbaikan, revisi dapat segera dikembalikan ke kabupaten/kota.

 

"Kami mengharapkan masukan terkait penyelarasan ini dan rekomendasi untuk tahun berikutnya. DJPK bertugas untuk melakukan review di tingkat provinsi, sedangkan Kanwil DJPb menangani kabupaten/kota," tuturnya.

 

Selanjutnya, Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb DIY, Juli Kestijanti mengatakan sinergi kebijakan fiskal nasional sangat penting untuk menghindari tumpang tindih belanja antara pusat dan daerah serta untuk mendukung keberhasilan desentralisasi. Dengan dasar hukum yang jelas, termasuk UU No. 1/2022 dan PP No. 1/2024, penyelarasan anggaran antara APBN dan APBD perlu dilakukan untuk mencapai harmonisasi dalam tujuan yang sama.

 

"Penggunaan KEM PPKF sebagai acuan dalam penyusunan APBN dan APBD serta implementasi tagging yang lebih efektif diharapkan dapat meningkatkan kualitas belanja daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui penguatan sinergi, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan anggaran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Juli.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search