
Yogyakarta, 8 November 2024 - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan pada tahun 2022 didesain untuk meningkatkan harmonisasi belanja pusat dengan daerah. Hal ini merupakan langkah dari pemerintah dalam mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien tujuan akhirnya yakni menciptakan kesejahteraan merata di seluruh pelosok Indonesia.
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu meningkatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah (pemda). Upaya tersebut telah terwujud pada tahun 2024, di mana seluruh penyaluran transfer ke daerah dilaksanakan melalui KPPN di seluruh Indonesia.
"Sejalan dengan tugas dan tanggung jawab tersebut, Bidang PPA II Kanwil DJPb DIY mengadakan Monitoring Transfer ke Daerah pada Pemda lingkup Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Semester II TA 2024 mulai tanggal 22-31 Oktober 2024," ujar Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb DIY, Juli Kestijanti.
Juli mengatakan kunjungan tersebut dimanfaatkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyampaikan sejumlah hal. Mulai dari rencana penggunaan dana, progres penyaluran, masalah/kendala, saran hingga masukan terkait penyaluran Transfer Keuangan Daerah (TKD).
"Kegiatan monitoring ini diharapkan bisa memberikan gambaran atas pelaksanaan penyaluran Transfer ke Daerah beserta penggunaan di daerah serta mendapatkan feedback atau umpan balik dari pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan penyaluran Transfer ke Daerah ke depannya," ucap Juli.




