Yogyakarta, 7 Februari 2025 - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJPb DIY), Agung Yulianta mengikuti secara daring kegiatan Penetapan Perjanjian Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb pada tanggal 31 Januari 2025 di Ruang Rapat Lantai II Kanwil DJPb DIY, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk delegasi dan komitmen pelaksanaan tugas dari Direktur Jenderal Perbendaharaan kepada kepala Kanwil DJPb.
Dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, seluruh Kepala Kanwil DJPb di Indonesia bergabung melalui media daring untuk melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 dengan digital signature di aplikasi Kemenkeu Satu dalam rangka menjalankan amanah KMK 300/ KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Perjanjian Kinerja Unit Pengelola Kinerja (UPK)- Two Kanwil DJPb 2025 yang ditetapkan tersebut terdiri atas 4 perspektif, 8 sasaran strategis yang diformulasikan ke dalam 16 indikator kinerja utama. Nantinya hal itu akan diturunkan kepada seluruh pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan arahan dan penegasan mengenai program pemerintah yang telah dicanangkan oleh Kabinet Merah Putih. Diharapkan, melalui Perjanjian Kinerja UPK-Two yang telah ditetapkan, seluruh Kanwil DJPb siap menjalankan tugas melalui penguatan peran TREFA di daerah.
"Prioritas utama yang harus didukung oleh DJPb yaitu program kesehatan dan pendidikan, ketahanan pangan, prioritas memerangi kemiskinan serta reformasi pemerintahan," ucap Dirjen Perbendaharaan.