Yogyakarta, 21 Februari 2025 - Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJPb DIY) menyelenggarakan kegiatan “Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan UAPPA-W Tahun 2024 Unaudited” pada Senin (17/2/2025). Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini dihadiri oleh satuan kerja yang merupakan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) di lingkup Provinsi D.I. Yogyakarta.
Dalam sambutannya mewakili Kepala Kanwil DJPb DIY, Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I Kanwil DJPb DIY, Pudji Ardi Susatyo Achmadi menyampaikan perlu adanya sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kanwil DJPb DIY dengan UAPPA-W dalam penyusunan laporan keuangan. Tujuannya agar dapat dihasilkan laporan keuangan yang akurat, akuntabel, transparan, dan tepat waktu.
Saat sesi paparan, Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat Kanwil DJPb DIY, Bayu Sulistiantoro menjelaskan ketentuan penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2024 Unaudited. Termasuk catatan atas hal-hal yang perlu diperhatikan dalam telaah yang dilakukan terhadap laporan keuangan periode sebelumnya.
"Sesuai dengan Surat Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor S-15/WPB.15/2025, penyampaian Laporan Keuangan UAPPA-W Tahun 2024 Unaudited selambat-lambatnya diserahkan pada tanggal 28 Februari 2025," jelas Bayu.
Melalui kegiatan ini diharapkan laporan keuangan yang disusun UAPPA-W lingkup DIY dapat memenuhi aspek akurat, akuntabel, transparan, dan tepat waktu.